https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Minggu, 16 Oktober 2022 - 11:03 WIB

Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Dua perusahaan Pertambangan Batubara di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yakni PT Daya Bambu Sejahtera (DBS) dan PT Madya Utama Lima (MULI) digugat sejumlah warga terkait dugaan penyerobotan lahan. Dimana kedua perusahaan tersebut seperti PT. Daya Bambu Sejahtera (DBS)  sebagai tergugat 1 dan PT. Madya Utama Lima (MULI) sebagai tergugat II.

“Agenda persidangan pada Selasa (18/10) besok merupakan sidang keterangan Saksi dari Penggugat,” kata Ryan Mirza Valiandra, Minggu.

Dia mengatakan, dalam gugatan yang dilakukan kepada kedua perusahaan tersebut pada Fakta persidangan tahap mediasi beberapa waktu lalu, diantara pihak perusahaan ini sudah mengakui dan ingin mengantikan lahan warga yang sudah mereka serobot. Namun, untuk isi dari lahan tersebut, seperti batubara yang sudah ambil, mereka tidak mau menggantikan dari isi dari lahan itu.

“Klien kita juga meminta isi yang sudah diambil, selama ini. Bukan lahan saja yang mau mereka gantikan kepada klien kita,” ujarnya.

Belum lama ini, dia juga menjelaskan,  selain menggugat perusahaan, sejumlah warga ini juga menggugat Hj. Masado atau yang merupakan sebagai tergugat III yang dianggap telah bersekongkol melawan hukum dengan dua perusahaan tambang batubara untuk melaksanakan aktivitas pertambangan.

Selaku kuasa hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa bidang tanah seluas 2,5 hektare yang diserobot 2 perusahaan itu adalah milik kliennya. Bahkan, lahan yang diserobot itu sudah dikuasai kliennya sejak tahun 1994 silam.

“Tapi kenapa 2 perusahaan ini malah bekerjasama dengan tergugat III yaitu Hj. Masado yang tidak ada kaitan hukum antara mereka bertiga. Sementara, klien kita sudah melakukan pancah tebang dan penanaman karet hingga mendapatkan hasil,” sebut Ryan, saat di wawancarai wartawan dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo.

BACA JUGA  Patroli Rutin Personil Polairud Polres Tanjabbar di Lokasi Bongkar Muat, di Apresiasi Nakhoda Kapal

“Kita masih bersih kukuh, karena kliennya mempunyai banyak saksi yang siap bersuara bahwa lahan yang digarap perusahaan itu milik klien kami,” jelas Ryan lagi.

Ryan juga mengaku bahwa kliennya selama penguasaan lahan sejak puluhan tahun itu tidak pernah ada gangguan maupun pihak lain yang mengklaim tanah itu termasuk tergugat III Hj. Masadoh.

“Belum ada penyelesaian antara klien kita dengan Hj. Masado, tapi kenapa PT. DBS dan PT. MULI ini masih menggarapnya,” sesalnya.

Untuk diketahui bahwa dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang Batubara ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021 ini, dan hingga saat ini pihak perusahaan sama sekali tidak pernah melakukan ganti rugi dan perusahaan ini malah bekerjasama dengan Hj. Masado.

Sementara, terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Mengupeh ini, pihak tergugat belum berani memberikan keterangan terkait hasil mediasi dengan pihak penggugat, bahkan terkesan bungkam.

Jurnalis Hukum : Syahreddy

Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

Pendamping PKH Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus pada Fungsi Pendampingan

Peristiwa

Soal Aset Daerah Batanghari, Gertak Jambi Akan Datangi Kantor BPK RI Perwakilan Jambi

Nasional

Nagan Raya Meriahkan PON XXI Aceh-Sumut dengan UMKM Rameune Expo

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

Nah…!!! Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Infrastruktur

Nah..!!! Dikabarkan, Perusahaan Haji Isam Yang Kerjakan Terowongan Di Bawah Jalan Lintas Nasional Desa Tenam

Jurnalis Hukum

Heboh…!!!Polisi Terobos Masuk Masjid Raya Sumbar Tanpa Buka Sepatu, Kapolda Angkat Bicara!

Hukrim

Satreskrim Polres Merangin Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
error: Content is protected !!