https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Minggu, 16 Oktober 2022 - 11:03 WIB

Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Dua perusahaan Pertambangan Batubara di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yakni PT Daya Bambu Sejahtera (DBS) dan PT Madya Utama Lima (MULI) digugat sejumlah warga terkait dugaan penyerobotan lahan. Dimana kedua perusahaan tersebut seperti PT. Daya Bambu Sejahtera (DBS)  sebagai tergugat 1 dan PT. Madya Utama Lima (MULI) sebagai tergugat II.

“Agenda persidangan pada Selasa (18/10) besok merupakan sidang keterangan Saksi dari Penggugat,” kata Ryan Mirza Valiandra, Minggu.

Dia mengatakan, dalam gugatan yang dilakukan kepada kedua perusahaan tersebut pada Fakta persidangan tahap mediasi beberapa waktu lalu, diantara pihak perusahaan ini sudah mengakui dan ingin mengantikan lahan warga yang sudah mereka serobot. Namun, untuk isi dari lahan tersebut, seperti batubara yang sudah ambil, mereka tidak mau menggantikan dari isi dari lahan itu.

“Klien kita juga meminta isi yang sudah diambil, selama ini. Bukan lahan saja yang mau mereka gantikan kepada klien kita,” ujarnya.

Belum lama ini, dia juga menjelaskan,  selain menggugat perusahaan, sejumlah warga ini juga menggugat Hj. Masado atau yang merupakan sebagai tergugat III yang dianggap telah bersekongkol melawan hukum dengan dua perusahaan tambang batubara untuk melaksanakan aktivitas pertambangan.

Selaku kuasa hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa bidang tanah seluas 2,5 hektare yang diserobot 2 perusahaan itu adalah milik kliennya. Bahkan, lahan yang diserobot itu sudah dikuasai kliennya sejak tahun 1994 silam.

“Tapi kenapa 2 perusahaan ini malah bekerjasama dengan tergugat III yaitu Hj. Masado yang tidak ada kaitan hukum antara mereka bertiga. Sementara, klien kita sudah melakukan pancah tebang dan penanaman karet hingga mendapatkan hasil,” sebut Ryan, saat di wawancarai wartawan dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo.

BACA JUGA  Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

“Kita masih bersih kukuh, karena kliennya mempunyai banyak saksi yang siap bersuara bahwa lahan yang digarap perusahaan itu milik klien kami,” jelas Ryan lagi.

Ryan juga mengaku bahwa kliennya selama penguasaan lahan sejak puluhan tahun itu tidak pernah ada gangguan maupun pihak lain yang mengklaim tanah itu termasuk tergugat III Hj. Masadoh.

“Belum ada penyelesaian antara klien kita dengan Hj. Masado, tapi kenapa PT. DBS dan PT. MULI ini masih menggarapnya,” sesalnya.

Untuk diketahui bahwa dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang Batubara ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021 ini, dan hingga saat ini pihak perusahaan sama sekali tidak pernah melakukan ganti rugi dan perusahaan ini malah bekerjasama dengan Hj. Masado.

Sementara, terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Mengupeh ini, pihak tergugat belum berani memberikan keterangan terkait hasil mediasi dengan pihak penggugat, bahkan terkesan bungkam.

Jurnalis Hukum : Syahreddy

Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Peristiwa

Nah…!!!Aksi Demo Para Sopir Angkutan Batubara Mulai Anarkis dan Blokir Jalan

Peristiwa

Komunitas Peduli Sifa di Batanghari Gelar Aksi Penggalangan Dana

Nasional

Sambo Bikin Runyam, Alasan Jokowi Panggil Pejabat Polri ke Istana

Hukrim

Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda Jambi 

Hukrim

PT PCM Jambi Diduga Di Kendalikan Oknum Mafia Tanah dan Juga Sebagai Pemodal

Hukrim

Diduga, Narapidana Pakai Sabu di Lapas Kelas II Jambi, Bagini Ceritanya,? 

Nasional

ASN Pemprov Babel Bagikan 6.000 Telur untuk Keluarga Berisiko Stunting di Peringatan Harganas 2024
error: Content is protected !!