https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 13 Desember 2023 - 18:33 WIB

Dua Orang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Di Tangkap Jajaran Polres Sarolangun

JURNALISHUKUM.COM, SAROLANGUN – Kurang dari 24 jam dua orang pelaku pengeroyokan Pemred Newslan-id saat melakukan liputan di SPBU Limbur Tembesi Bathin VIII Sarolangun Selasa, 12 Desember kemarin berhasil diamankan.

Kedua pelaku diamankan di kediaman mereka masing-masing berbekal rekaman video dari kamera cctv yang ada di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan sementara, aparat kepolisian Sarolangun bergerak cepat dan mengamankan JU (49) warga RT 09 Lorong Baituhman Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, dan HY (31) warga Limbur Tembesi Bathin VIII Sarolangun.

Kemungkinan masih ada pelaku lainnya, mengingat banyaknya pelangsir BBM yang ikut mengerubungi korban Sukarlan pada saat kejadian pengeroyokan di SPBU Limbur Tembesi tersebut.

Dari informasi yang didapat dari pihak penegak hukum, saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian dari Polres Sarolangun dan Polsek Bathin VIII guna mengetahui pelaku-pelaku lainnya.

Saat diamankan dirumahnya, pada Rabu, 13 Desember 2023 sini hari, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan Tim Macan Pseko membawa para pelaku ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Sukarlan korban tetap berharap keadilan harus ditegakkan dan tidak ada pandang bulu, yang terlibat harus diproses. Ya harus diproses, semua yang terlibat harus dihukum dan tidak ada kongkalikong.

“Hukum dan keadilan harus ditegakkan, ini negara hukum, dan kita harus menghormati hukum di negeri ini,” sebut H Sukarlan pimpinan media Newslan-id.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

BACA JUGA  Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!Kejari Tebo Serahkan SKP2 Restoratif Justice Pada Kasus Penadaan Handpone

Hukrim

Nah…!!!Tim Penyidik KPK Tahan 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur

Hukrim

Penebangan Kayu Ilegal Nagan Raya Dipertanyakan Masyarakat

Hukrim

Polres Teluk Bintuni, sudah menahan para pelaku kasus pengeroyokan SA seorang aktivis lingkungan

Hukrim

ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Hukrim

Seorang Warga Pendatang Di Batanghari Lakukan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Batanghari Soal Kasus Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi
error: Content is protected !!