JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Laporan Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahter (JBS), berinisial MGN di Mapolres Batanghari akan segera digelar perkara. Dimana laporan tersebut terkait dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
“Saya minta kepada pihak penyidik Polres Batanghari segera menggelar laporan kami, dan sudah mendapatkan informasi dari pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa MGN ini sudah di panggil dan dimintai keterangan awal pada Selasa (14/2),” kata Heriyanto S.H.,C.L.A kuasa hukum pelapor, Kamis.
Dia juga mengatakan, perkara ini harus dianggap serius, karena perkara ini adalah hak masyarakat yang sudah dizolimi oleh pelaku usaha pertambangan batubara. Bahkan, dalam aktivitas pertambangan pelaku usaha ini wajib melakukan tanggungjawab terhadap masyarakat sebelum beraktivitas.
“Sampai hari ini, kami masih memberi waktu kepada pelaku usaha ini untuk beritikad baik dan menggantikan kerugian yang dialami klien saya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Sungai Lingkar, MHD sudah dipanggil sebagai saksi dan juga saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Dimana MHD juga diduga ikut bertanggungjawab dalam kerugian kliennya dalam aktivitas pertambangan milik PT Kasongan Mining Mills sebagai pemilik IUP.
Perlu untuk kita ketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.
Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.
Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.
Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres Batanghari, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari dan Pengawas Penyidik Polres Batanghari, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Tim)