https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:37 WIB

Laporan Dirut PT JBS di Polres Batanghari Minta Segera di Gelar

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Laporan Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahter (JBS), berinisial MGN di Mapolres Batanghari akan segera digelar perkara. Dimana laporan tersebut terkait dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Saya minta kepada pihak penyidik Polres Batanghari segera menggelar laporan kami, dan sudah mendapatkan informasi dari pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa MGN ini sudah di panggil dan dimintai keterangan awal pada Selasa (14/2),” kata Heriyanto S.H.,C.L.A kuasa hukum pelapor, Kamis.

Dia juga mengatakan, perkara ini harus dianggap serius, karena perkara ini adalah hak masyarakat yang sudah dizolimi oleh pelaku usaha pertambangan batubara. Bahkan, dalam aktivitas pertambangan pelaku usaha ini wajib melakukan tanggungjawab terhadap masyarakat sebelum beraktivitas.

“Sampai hari ini, kami masih memberi waktu kepada pelaku usaha ini untuk beritikad baik dan menggantikan kerugian yang dialami klien saya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Sungai Lingkar, MHD sudah dipanggil sebagai saksi dan juga saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Dimana MHD juga diduga ikut bertanggungjawab dalam kerugian kliennya dalam aktivitas pertambangan milik PT Kasongan Mining Mills sebagai pemilik IUP.

Perlu untuk kita ketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.

Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

BACA JUGA  Helikopter Bawa Dua Korban Mendarat di Lapangan KONI Merangin

Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.

Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres Batanghari, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari dan Pengawas Penyidik Polres Batanghari, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus TPPO di Tanjabar Masih dalam Penyidikan, Kedua Korban Dibawa ke Alyatama Jambi

Hukrim

Diduga Disenggol Truk, Motor Membawa BBM Di Muara Tembesi Batanghari Terbakar

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

Hukrim

Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Batanghari Soal Kasus Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

LSM Tumpas Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Jambi

Hukrim

Nah…!!!Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
error: Content is protected !!