https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Selasa (21/1/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam, Selasa(21/01/2024).

Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit, RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini,Tim menangkap dua tersangka, yaitu IH (31) dan MI (28), warga Desa Aur Cino.

Dari hasil penggeledahan, menemukan barang bukti berupa, Satu paket besar sabu-sabu, Tiga paket kecil sabu-sabu, Satu pak plastik klip, Satu timbangan digital,Satu sendok pipet,Uang tunai Rp2.499.000, Empat puluh pirek kaca, Satu handbag hitam, Satu kaos kaki putih hijau, Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan WH, petugas menyita, Empat paket sedang sabu-sabu, Empat lembar plastik klip, Satu dompet kecil hitam, Uang tunai Rp950.000, Satu unit ponsel Oppo A16 biru, Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi. Total berat bruto barang bukti sabu-sabu dari Wahyu adalah 19,52 gram.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim.

“Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (26/1).

BACA JUGA  Hari Ini Terlapor Pencemaran Nama Baik Warga Mersam Di Panggil Polisi

Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Hukrim

Seorang Warga Pendatang Di Batanghari Lakukan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Hukrim

Kantor Disprindagkop UKM Batanghari Ikut Di Geledah, Dinas PPP Soal Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Oknum Pekerja PT. ABN Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan

Hukrim

Dua Orang Tersangka Pembunuh SAD di Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim

Empat Orang Pencuri di Tangkap Polisi
error: Content is protected !!