https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:22 WIB

Lagi, Pemilik PT PCM Mantan Ketua RT di Kota Jambi Yang Diduga HGB Bermasalah

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Pemilik PT Paramuda Citra Mandiri (PCM) merupakan mantan ketua RT di Kota Jambi. Dimana pemilik perusahaan tersebut juga diduga dikendalikan oleh oknum Mafia Tanah dan juga sebagai Pemodal.

“Ya, ketua RT itu yang punya perusahaan dan ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada pemodal besar di belakang Direktur PT PCM yang berinisial Z,” kata Abdurrahman Sayuti, ketika di tanya ulang soal dugaan oknum mafia tanah di Kota Jambi.

Dia menceritakan kembali, seperti dalam PP 15 Tahun 2021, bahwa HGB belum 5 (lima) Tahun maka kementerian ATR/BPN memiliki hak mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan dan ini sama dengan PT PCM di Kota Jambi.

Terhadap persoalan dugaan ini, pihaknya kini memanggil dan memeriksa juru ukur dan yang mengesahkan sertifikat-sertifikat PT PCM ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang diurus.

“Kami meminta agar SK HGB PT PCM segera dicabut, karena SK HGB PT PCM tersebut dinilai hasil pemufakatan jahat oknum Mafia Tanah di Jambi,” ujarnya.

Belum lama ini pihaknya sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN RI, mereka akan mempelajari dan menindaklanjuti permohonan pihaknya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah bersurat secara resmi pada tanggal 16 Januari 2025 lalu, agar menjadi dasar bagi BPN RI untuk menindaktegas Praktek Mafia Tanah di Kota Jambi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Kanwil BPN Provinsi Jambi baru membalas surat yang dikirim oleh Kuasa Hukum pada bulan September 2024 yang lalu, kemudian Surat Kanwil BPN Provinsi Jambi dikirim bertanggal 07 Januari 2025, setelah 3 bulan lebih baru dijawab dan dibalas surat dari Kuasa Hukum.

Dia juga menilai surat dari Kanwil BPN tersebut tidak menyentuh substansi tentang Mafia Tanah, hanya menyinggung masalah putusan pengadilan perdata sengketa antara IK dan Ahli Waris RB yang sampai saat ini putusan pengadilan tersebut pun tidak bisa dieksekusi dan tidak pernah dieksekusi.

BACA JUGA  Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Disamping itu Mafia Tanah ini beda dengan perkara Perdata ataupun TUN, mengingat modus Mafia Tanah tersebut adalah Pemalsuan dan menggunakan surat palsu bahkan ada dugaan pemufakatan jahat, Jangan sampai Kanwil BPN Provinsi Jambi terlibat dalam pusaran Mafia Tanah.

Perlu untuk kita ketahui, bahwa pada pemberitaan sebelumnya terkait Sengketa Tanah antara IK dan Ahli Waris RB belum selesai setelah diketahui Ahli Waris RB menggunakan LR yang sudah dipakai untuk Sertifikat Hak Milik lain sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pertanahan Kota Jambi Tahun 2015 yang lalu, sehingga permohonan Ahli Waris RB ditolak saat itu.

Pihak IK melalui Kuasa Hukum telah membuat laporan dugaan mafia tanah terhadap persoalan tersebut karena Ahli Waris RB memanipulasi bukti dan surat untuk merampas tanah milik IK. AR Kuasa Hukum IK menegaskan laporan di Polda Jambi terkait Mafia Tanah terus bergulir, sekarang masih pemanggilan pihak Ahli Waris.

Dalam proses hukum yang bergulir tersebut, ternyata di atas tanah sengketa antara IK dan Ahli Waris RB telah diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama PT PCM yang kemudian diterbitkan Surat Keputusan Nomor : 04/SK HGB/BPN-15/VIII/2024 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) PT PCM Seluas 83410 M2 Terletak di Talang Gulo Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Kuasa Hukum IK yakni NG mempertanyakan proses terbitnya HGB tersebut ini aneh, HGB tersebut tiba-tiba ditambahkan lagi olehnya.

Padahal sudah jelas ada laporan di Polda Jambi, ada surat juga sudah kita layangkan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, terkait mafia tanah atas tanah tersebut jauh sebelum terbitnya HGB.

Berdasarkan penelusuran IK melalui Kuasa Hukumnya ditemukan bahwa PT PCM tersebut menyeret nama Developer Jambi di dalamnya.

BACA JUGA  Harga Garam Meroket, Pelaku Usaha Bagan Tancap Dan Pengolahan Ikan Asin Menjerit, Minta Pemerintah Carikan solusi

Sementara itu, PT PCM ini Perusahaan baru, modal dasarnya hanya 1 Miliar Rupiah dan Modal Setor hanya 250 Juta Rupiah. Sehingga dari proses terbitnya HGB dan kondisi PT PCM sangat jelas ini ada dugaan pemufakatan jahat dan dugaan tindak pidana lain sehingga menguntungkan PT PCM atas terbitnya HGB tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan Atlet dan Wasit yang Berpartisipasi dalam PON XXI Aceh-Sumut

Batang Hari

Bupati Batanghari Bersama Ulama dan Umara bermudzakaroh di Ponpes di Pemayung
Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik Pengawas & Administrator Dan Ini Nama-Namanya,?

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

Polda Jambi Berhasil Ungkap Setengah Kilogram Sabu

Hukrim

Nah…!!!Satreskrim Polsek Tembesi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
error: Content is protected !!