https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 1 November 2022 - 14:20 WIB

JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Restoratif Justice

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Pada Selasa 01 November 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restoratif justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka MOH. YUSUF alias PAPA FEY dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka MOH. FADLI alias FADLI dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUHAMAD JAINURI dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RAHMAN LALLO alias TUBU DG. LALANG dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HERI TEGAR NUARI bin IYUS SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka AHMAD FAUJI bin ASEP SODIKIN dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ENDANG KOMARUDIN alias MARA bin IHAT SUTEJA dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FAJAR NUR AKBAR alias AJI bin ASMANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

BACA JUGA  Nah..!!! Pengadaan Komputer Sekolah Melalui Dinas PdK Batanghari Diduga Tak Sesuai Spek

Tersangka ANNA ROSSANA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka APRIANSYAH alias APRI alias COLEW bin UTUH dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MOH WAHYUDI alias WAHYU alias BAYU bin MAIN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka I SALMAN bin BESARI dan Tersangka II BAHRI bin DULSA’I dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka MIYANTO alias MINTO bin PRAYITNO dari Kejaksaan Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FIRMAN ILLAHI bin AKMARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

BACA JUGA  Nah..!!! Dikabarkan, Perusahaan Haji Isam Yang Kerjakan Terowongan Di Bawah Jalan Lintas Nasional Desa Tenam

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Muara Tembesi Rawan Curanmor, Usai Sholat Isya 1 Unit Motor Raib

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni

Hukrim

ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari

Hukrim

Nah…!!!KPK Mulai Curigai Ferdy Sambo, Harta Kekayaannya Dianggap Tidak Wajar

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit
error: Content is protected !!