https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Sabtu, 3 Desember 2022 - 16:01 WIB

Said Iqbal Presiden Partai Buru Menolak Mentah-mentah Wacana No Work No Pay

JURNALISHUKUM.COM Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak sikap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyetujui usulan pengaturan dan pengurangan jam kerja untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Partai Buruh juga menyebut Muhadjir menyepakati sistem no work no pay, atau buruh hanya mendapat upah sesuai dengan jam kerja.

“Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/12). Ia juga menyatakan no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

Muhadjir Effendy Ungkap Alasan PHK di Industri Tekstil dan Alas Kaki
Muhadjir Effendy Sepakati Ide Potong Jam Kerja Demi Hindari PHK
Muhadjir Minta Polri Tertibkan Warga ‘Wisata Bencana’ Gempa Cianjur
Pertama, menurutnya, karena bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kedua, upaya untuk menghindari PHK telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, seperti mengurangi shift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tanpa pemotongan upah.

Ketiga, karena usulan ini merugikan buruh.

Said mengatakan upah buruh yang diterima sekarang masih kurang. Belum lagi jika dikurangi imbas sistem ‘no work no pay‘.

Sebelumnya usulan no work no pay ini sempat dilontarkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11) lalu.

“Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja,” katanya,

BACA JUGA  Bupati Batanghari : Objek Wisata Mampu Tingkatkan UMKM Lokal Batanghari

Kemudian pada pekan ini, Muhadjir setuju dengan usulan pengaturan jam kera jika pengusaha dan pekerja sepakat. Muhadjir juga mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah daerah.

“Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ungkap Muhadjir di kantornya, Kamis (1/12).

Saat itu Muhadjir tidak melontarkan istilah no work no pay.

Muhadjir mengatakan kini pihaknya tengah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat payung hukum terkait kesepakatan tersebut. Selain itu, Ia juga meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

Jurnalis Hukum: Prisal Herpani/Sumber: pop/vws / CNN

Penanggung Jawab: Heriyanto,S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bunda Paud Batanghari Jadi Narasumber di DIRJEN GTK Kemendikbudristek

Uncategorized

Breaking News, Kepala Bakeuda di Periksa Unit Tipikor Polres Batang Hari

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Kick Off Meeting Sosialisasi Pembekalan Materi KLHS RPJM 2025-2029

Uncategorized

Pemerintah Desa Pematang Rahim Tanjabtim Adakan Kegiatan Penyuluhan Hukum

Batang Hari

Sekda Batanghari Buka Acara Sosialisasi Hari Anti Korupsi

Batang Hari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Soal Persetujuan Usulan Hibah

Uncategorized

Bangunan Pamsimas di Desa Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Tidak Berfungsi

Uncategorized

Iuran Jaminan Kesehatan Jasa Pelayanan RSUD Hamba Muarabulian Jadi Temuan BPK-RI, Ternyata Pemkab Batanghari Belum Bayar,?
error: Content is protected !!