JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Menindaklanjuti surat gubernur Jambi nomor : 1793/SE/DLH_3/2023 tanggal 1 Oktober 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari mengeluarkan surat edaran pasca kabut asap , dengan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Batanghari sudah berada di angka 164,3 dengan Kategori Tidak Sehat, Rabu (04/10/2023).
Pasca dikeluarkan surat edaran tentang data Indeks Standar Pencemaran udara (ISPU) di Kabupaten Batanghari berada di angka 164,3 dengan Kategori Tidak Sehat.
Dalam wawancaranya, Sekda Batang Hari, Muhammad Azan saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini kabut asap di Batang Hari terpantau masih pekat, kondisi udara sedang tidak baik-baik saja.
“Ya, kita berharap mudah-mudahan kabut asap ini cepat membaik sehingga anak-anak kita kembali bersekolah,”kata Azan.
Masih disampaikan sekda, Pemkab Batanghari terus melakukan evaluasi terhadap kondisi cuaca mudah-mudahan cepat membaik, namun jika kondisi suhu udara belum membaik maka kita lakukan koordinasi dan evaluasi bersama OPD – OPD.
“Dan tentu surat edaran akan menyesuaikan dan akan di perpanjang lagi jika kondisi kabut asap ini semaki parah,” ungkap azan.
Sekda Juga menghimbau kepada para orang tua untuk memantau anak-anak agar tidak beraktivitas diluar rumah sesuai arahan dari surat edaran, dan munitor betul dalam pelaksanaan kegiatan belajar.
“Seperti melalui daring yang diberikan oleh gurunya sehingga kegiatan belajar daring ini bisa terpantau dengan baik,” tandasnya. (Ist)