JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kabar penghapusan tenaga honorer, dan pe pikuk pendaftaran PPPK memang jadi perbincangan disetiap daerah di Indonesia.
Dengan adanya pendaftaran PPPK ini membuat tenaga honorer cemas, karena kabar beredar honorer akan dihapus pada tahun 2024 ini.
Namun penghapusan tenaga honorer ini ternyata dibatalkan oleh pemerintah pusat. Hal ini tentunya kabar baik bagi tenaga honorer di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menegaskan penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024. Menurut dia, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada Pemberhentian Kerja (PHK) massal.
“Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal,” kata Syamsurizal seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU Aparatur Sipil Negara, di Gedung DPR,” tandasnya belum lama ini.
Kepada wartawan, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengatakan, pihaknya telah memprediksi sebelumnya, bahwa pemerintah tidak sekejam itu untuk melakukan penghapusan tenaga honorer.
“Disamping itu kebutuhan tenaga honorer di daerah masih ada,” pungkasnya.
Namun kata Bupati Fadhil Arief, untuk saat pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian PAN-RB, bahkan pemerintah daerah tidak boleh menambahkan jumlah tenaga honorer dan anggaran.
Bupati Fadhil Arief juga menyebutkan, untuk saat Kabupaten Batanghari juga masih tenaga teknis banyak membutuhkan PPPK. (Her/Adv)