https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Sumatera Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas Ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator (beko) dari dua lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas Ilegal.

Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Keempatnya selanjutnya dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas Ilegal yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Kapolres Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan Ilegal serta mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya. (Zahari)

BACA JUGA  Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Adakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024

Hukrim

Dua Orang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Di Tangkap Jajaran Polres Sarolangun

Hukrim

Nah…!!!Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong bagi Lulusan SMA Sederajat

Hukrim

Nah…!!! 7 Tersangka Polres Batang Hari Diduga Melarikan Diri, Nasib BB Emas Setengah Miliar Dipertanyakan,?

Sumatera Utara

Soal Karyawan PT Sofindo Seunagan, Diduga Pihak SPSI Tidak Tranfaran Pengunaan Cost Karyawan

Hukrim

Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Hukrim

Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Bagi Anggota Yang Terbukti Disersi
error: Content is protected !!