JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Ibrahim, salah seorang anggota DPRD Batanghari, dari Komisi II Fraksi PDIP disebut Camat Pemayung meminta stemple dengan membawa surat-surat konflik tanah di Kecamatan Pemayung. Persolan ini mulai terungkap dari dugaan tiga oknum anggota DPRD Batanghari terima uang dari sengketa tanah di Kecamatan Pemayung beberapa waktu yang lalu.
Moh, Syaifuddin, Camat Pemayung dalam video percakapannya saat di wawancarai wartawan, berdurasi sekitar 2:51 menit lamanya mengatakan, bahwa salah seorang anggota DPRD Batanghari bernama Ibrahim mendatanginya dengan meminta stemple terkait dengan lokasi yang ditandatangani.
Dimana, pada saat itu dirinya diminta menandatangi surat kemudian ditandatangani, karena disitu ada tandatangan RT setempat plus stempel. Dan juga pada saat itu dirinya juga memberi jedah tidak menstemple kan seperti dahulu.
Ketika ditanya wartawan terkait peta konflik antara keduanya, dirinya juga mengatakan, bahwa itu di peta seluas 37.000 hektar,” katanya sebelum rapat mediasi antara pihak warga Desa Kuap dan Prabu di Kantor Camat Pemayung beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, kuat dugaan Ibrahim dan kedua rekannya dari Komisi II, yakni TR dan DS menerima uang dari pihak salah seorang pengusaha china melalui seorang haji, pada sengketa tanah di Desa Kuap Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi. Dimana sengketa tanah tersebut juga terjadi di Desa Kaos, Olak dan Rambahan Kecamatan Pemayung.
Menurut sumber Jurnalishukum.com mengatakan, bahwa dalam persoalan sengketa tanah yang berada di Kecamatan Pemayung ini, sebelumnya di bahas di komisi II DPRD Batanghari. Namun tidak ada penyelesaian dan diduga pihak oknum di komisi II ini sudah menerima uang dari pihak sebelah.
“Pihak sebelah yang bersengketa dengan pihak warga Desa Kuap dan desa lainnya itu, yakni Prabu, yang mana pihak Prabu mengklim lahan tersebut milik keturunan mereka dan pihak Prabu ini bekerjasama dengan salah seorang haji dan perusahaan china di Jambi. Kami juga mendengar oknum anggota DPRD sudah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pihak tersebut,” kata Sumber.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mencari salah seorang pendamping hukum atau pengacara untuk mengusut kebenaran tersebut. Sebab ketiga oknum ini terlihat lebih memihak kepada mereka dari pada masyarakat di Kecamatan Pemayung.
TR, melalui Via Ponselnya (WhatsApp) ketika ditanya soal tersebut pemberitaan di Jurnalishukum.com membantah soal isu tersebut, begitu juga dengan DS ketika diminta keterangan Via Ponselnya.
Janglun, warga Kecamatan Pemayung juga mengungkapkan, dalam proses penyelesaian sengketa tanah ini sudah di bawa ke Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Batanghari melalui Kesbangpol Batanghari. Dalam pembahasan tersebut sebelumnya sudah dibahas di tingkat Kecamatan.
“Untuk dugaan informasi oknum anggota DPRD ini lebih memihak kepada pihak sebelah dan beberapa kali kami datangi kantor DPRD komisi II ini, tidak ada tanggapan untuk menyelesaikan konflik ini,” jelas Janglun.
Menurut dia, pada sengketa lahan yang akhir–akhir ini santer terdengar di kalangan masyarakat pemayung nampaknya mulai meruncing kembali. Bagaimana tidak, terkait lahan yang diklaim keturunan prabu yang diduga sebanyak 37000 H dan sudah menurunkan alat berat.
“Lebih kurang 20 hektar lahan di desa kuap sudah digarap oleh tiga alat berat perusahaan dan ini termasuk lahan saya sendiri. Ingat, kami tidak akan tutup mata akan hal ini,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Batanghari yang enggan namanya disebut juga membenarkan akan informasi oknum anggota DPRD ini. Dan menurut informasi tersebut bahwa rekannya tersebut sudah menerima uang dari pihak yang bersengketa.
“Saya dengar seperti itu dan coba konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, sebelum persoalan ini diambil oleh pihak APH,” tandasnya singkat.
Sementara itu, Ibrahim, hingga berita ini disiarkan, belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait soal persoalan isu tersebut.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A