JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Warga desa Simpang Karmio Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Jambi, diresahkan oleh adanya perbuatan asusila kepada anak dibawah umur yang berusia sepuluh tahun (10) dan pelaku adalah seorang warga pendatang yang menumpang tinggal disebelah rumah saudaranya sendiri atau rumah SF (10) korban perbuatan asusila, Jumat (20/10/2023).
Berawal dari Rabu 18 Oktober 2023 berkisaran pukul 19.00 WIB,yang mana Kades Simpang Karmeo menemui orang tua korban yang beralamat di RT 6 Simpang Karmeo untuk memberitahukan adanya video asusila dan ayah korban pun melihat beberapa video tersebut,setelah melihat dari beberapa video tersebut ada satu diantaranya adalah anaknya yang menjadi korban.
Dalam adegan video tersebut dimana pelaku Atas nama Santoso (31) menempelkan kemaluannya kepada kemaluan korban SF (10), atas kejadian tersebut ayah korban SD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang Hari pada Kamis (19/10) untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA IPDA Ferdinan Ginting membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban.
“Ya, benar kita telah menerima laporan dari keluarga korban dan untuk pelaku telah diamankan, pengakuan pelaku juga telah melakukan ini kepada korban sebanyak dua (2) kali di sebelah rumah korban sendiri, kasus ini akan tetap kita dalam dulu karena bisa saja ada korban-korban yang lainnya juga di sekitar sana,” terang Ferdinan.
Dia juga mengatakan, SD selaku Pelapor yang juga sebagai Ayah korban kepada awak media mengatakan dengan kecewa kepada pelaku.
“Saya tidak menyangka kalau pelaku selama ini akan berbuat demikian, karena sudah saya anggap tidak sebagai orang lain dan anak saya sudah menganggap sebagai pamannya sendiri,” ujar SD dengan air mata yang berlinang.
Atas kejadian ini pelaku melanggar undang-undang Kejahatan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82A UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kanit PPA Polres Batang Hari IPDA Ferdinan Ginting menghimbau, kepada para orang tua agar kiranya memantau betul keseharian anak-anaknya.
“Karena kejadian seperti ini akan sangat memukul kepada mental anak,jangan biarkan anak-anak bermain tanpa dalam pantauan,bisa saja sesuatu hal yang tidak kita inginkan akan terjadi,” tandasnya. (Ilham)