https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 20 Oktober 2023 - 21:35 WIB

Seorang Warga Pendatang Di Batanghari Lakukan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Warga desa Simpang Karmio Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Jambi, diresahkan oleh adanya perbuatan asusila kepada anak dibawah umur yang berusia sepuluh tahun (10) dan pelaku adalah seorang warga pendatang yang menumpang tinggal disebelah rumah saudaranya sendiri atau rumah SF (10) korban perbuatan asusila, Jumat (20/10/2023).

Berawal dari Rabu 18 Oktober 2023 berkisaran pukul 19.00 WIB,yang mana Kades Simpang Karmeo menemui orang tua korban yang beralamat di RT 6 Simpang Karmeo untuk memberitahukan adanya video asusila dan ayah korban pun melihat beberapa video tersebut,setelah melihat dari beberapa video tersebut ada satu diantaranya adalah anaknya yang menjadi korban.

Dalam adegan video tersebut dimana pelaku Atas nama Santoso (31) menempelkan kemaluannya kepada kemaluan korban SF (10), atas kejadian tersebut ayah korban SD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang Hari pada Kamis (19/10) untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA IPDA Ferdinan Ginting membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Ya, benar kita telah menerima laporan dari keluarga korban dan untuk pelaku telah diamankan, pengakuan pelaku juga telah melakukan ini kepada korban sebanyak dua (2) kali di sebelah rumah korban sendiri, kasus ini akan tetap kita dalam dulu karena bisa saja ada korban-korban yang lainnya juga di sekitar sana,” terang Ferdinan.

Dia juga mengatakan, SD selaku Pelapor yang juga sebagai Ayah korban kepada awak media mengatakan dengan kecewa kepada pelaku.

“Saya tidak menyangka kalau pelaku selama ini akan berbuat demikian, karena sudah saya anggap tidak sebagai orang lain dan anak saya sudah menganggap sebagai pamannya sendiri,” ujar SD dengan air mata yang berlinang.

BACA JUGA  Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Ini Penyebabnya,?

Atas kejadian ini pelaku melanggar undang-undang Kejahatan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82A UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kanit PPA Polres Batang Hari IPDA Ferdinan Ginting menghimbau, kepada para orang tua agar kiranya memantau betul keseharian anak-anaknya.

“Karena kejadian seperti ini akan sangat memukul kepada mental anak,jangan biarkan anak-anak bermain tanpa dalam pantauan,bisa saja sesuatu hal yang tidak kita inginkan akan terjadi,” tandasnya. (Ilham)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Tipikor Kegiatan SKEPB Rajungan dan Daging Sapi Pada PTSI Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Mersam Batanghari Berhasil Di Tangkap Polisi

Hukrim

Viral…!!! Pencuri Kelapa Sawit di Mersam Batanghari Kembali Tertangkap, Keresahaan Petani Kian Meningkat

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Hukrim

Nah…!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI
error: Content is protected !!