https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:54 WIB

Diduga gelapkan uang miliaran, Polres Aceh Singkil buru Direktur CV MLJ

JURNALISHUKUM.COM, ACEHSINGKIL – Kesatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil menerbitkan Penetapan Tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Direktur CV. Maju Lunas Jaya (MLJ) atas nama Zainuddin Lubis. Pria paruh baya tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan.

Zainuddin dilaporkan oleh salah seorang korban inisial AN pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/110/ VIII/2023/ SPKT/ SATRESKRIM/ POLRES ACEH SINGKIL/ POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kasus ini bermula pada tanggal 05 Desember 2022, di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka kepada para korban yakni dengan cara menawarkan kerjasama investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

Pengumuman DPO oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil sebagiamana tertuang dalam Surat Nomor:DPO/07/III/2025/RESKRIM tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AKP. DARMI ARIANTO, SH selaku Penyidik akibat tersangka mangkir setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor/Korban Muhammad Rifai Manik, berharap agar pelaku dapat segera ditangkap.

“Laporan ini kami buat sejak Agustus 2023 lalu, untuk itu kami berharap Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil dapat mengatensi laporan kami supaya tersangka segera ditangkap,” ujar Rifai kepada Jurnalishukum.com, Kamis (13/03/2025). (Al)

BACA JUGA  Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni

Hukrim

Nah…!!! PETI Di Desa Padang Kelapo Batang Hari Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Keamanan

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E

Hukrim

Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab Barat 

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati
error: Content is protected !!