JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Satreskrim Polres Teluk Bintuni Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Penganiayaan Berat (Penikaman) yang terjadi pada hari Jumat 1 Agustus 2025 Sekitar Pukul 4.30 Wit dini hari di Areal Pasar sentral Bintuni.
Pelaku berinisial AKS 25 Tahun alamat Kampung Rosib Bintuni dan Pelaku lansung di amankan oleh Anggota Patmor Pos Pasar, yang menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa telah terjadi cekcok yang berujung Penikaman.
Sementara 2 Korban Penikaman bernama Riki Luther Kamisopa dan Nikson Alvin Tania mengalami pendarahan dan dilarikan ke RSUD Bintuni untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman , S.IK, Membenarkan Telah Terjadi Kasus Penganiayaan Berat (Penikaman) Yang terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 dini hari sekitar Pukul 4.30 Wit di Areal Pasar sentral Bintuni.
Adapun kejadian nya bermula dari pelaku yang selesai kerja dari salah satu rumah makan di kalitubi menghubungi istri nya melalui hp untuk menjemput pulang ke rumah.
Namun istri nya menolak membuat pelaku langsung menuju ke tempat kerja istri nya di ruko pasar sentral Bintuni, setelah tiba di pasar pelaku mengetok pintu tapi tidak di respon dari dalam ruko.
Sehingga pelaku mengendorkan pintu dengan keras, tidak lama istri pelaku keluar dan terjadi pertengkaran (cekcok) membuat korban bersama rekan-rekannya yang ada di sekitar tempat kejadian berkumpul menanyakan apa yang terjadi.
Bahkan, pelaku sempat mengatakan ini istri saya, sehingga terjadi adu mulut. antara pelaku bersama korban, Korban bersama Rekan-rekannya sempat melarai pelaku yang sedang cekcok tarik menarik dengan istrinya.
Dan sehingga pelaku sempat terdorong dan tersungkur pada saat melarai, pelaku yang merasa tidak terima sehingga pelaku mengeluarkan kanakel yang ada pisaunya dari dalam saku dan mengayunkan ke arah korban bersama rekan-rekannya.
Tidak lama ada warga yang teriak ada darah. Sehingga korban dilarikan ke RSUD Bintuni untuk mendapatkan pertolongan medis dan pelaku diamankan oleh Aparat kepolisian.
Pelaku “AKS” 25 Tahun sudah kami amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. (Amiruddin)










