JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kapolres Batanghari melalui Wakapolres Kompol M, Ridho gelar press release ungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi pada kamis 25 januari 2024 lalu, di Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi.
Wakapolres Ridho dalam release menjelaskan bahwa, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak dua orang yang bernama Denny S (L), (24) thn warga Kelurahan Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan Eka Saputra (L) (21) thn, warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
” Untuk pelaku sebanyak tiga orang, dan yang berhasil diamankan dua orang. satu orangnya bernama Hendra (L) (32) thn, warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ridho Kepada awak media, Rabu (7/2).
Ia juga menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, dikarenakan membutuhkan uang yang mobil korban hendak dijualnya.
” Korban bernama Abdurohim (L) (39) thn, warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujarnya
Dijelaskannya Wakapolres Ridho, para pelaku bermodus merental mobil dari Kota Jambi menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Tapi Setibanya diperjalanan, tepatnya di TKP Desa Simpang Terusan, salah satu pelaku menodongkan senjata sajam dengan mengancam korban.
” Korban diancam agar menuruti permintaan pelaku, kemudian pelaku mengikat korban dengan menggunakan potongan pakaian. Dan sesampai di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi korban diturunkan dari dalam mobil dengan keadaan kondisi terikat, dan mobil serta barang bukti lainnya dibawah pelaku,”jelasnya
Usai pelaku melarikan barang bukti milik korban, langsung melakukan pengaduan ke Polres Batanghari. Dan tim gabungan Satreskrim Polres Batanghari yang di Backup tim gabungan Resmob Polda Jambi berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
” Mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, tim penyelidik langsung turun ke TKP, dan alhasil berhasil mengamankan dua pelaku pada Minggu 04 Februari 2024 pukul 02:30 WIB. Dan satu orang pelaku melarikan diri yang saat ini menjadi DPO. Usai menangkap, tim gabungan langsung membawa pelaku ke Mapolres Batanghari untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 unit mobil Honda warna merah tanpa Nopol. Dan hukuman para pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1)KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A