https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 9 Februari 2024 - 21:10 WIB

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Akibat tidak transparan pertanggung jawaban Anggaran Desa (AD) 2017 sampai 2019, Keuchik Blang Lango dan Bendahara Gampong di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditahan Tim Tipidkor Reskrim Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, Panahanan terhadap mantan Keuchik, OD, yang saat menjabat ditahun 2017 itu dan Bendahara, SY, merangkap sebagai Ketua Tuha Peut sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setempat, berdasarkan laporan dengan Nomor : LI/11/VI/2022/ACEH/RES Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, penahanan terhadap kedua pelaku karena penyelewengan Dana Desa (DD) ditahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai RP. 1.075.944.339.

“Hal itu sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 700/03/LHPK/2023 Tanggal 24 Juli 2023 tentang laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas perkara tindak pidana korupsi di gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya,” katanya. Jum’at 9 Februari 2024.

Kata Iptu Vitra, Dana Desa tersebut dinikmati dan dipergunakan kedua yang bersangkutan pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada tanggal 10 Juni 2022, dimulai penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut.

Lanjut Vitra merincikan, berdasarkan APBG/P memiliki Anggaran Desa untuk TA.2017 SEBESAR RP.1.021.931.272, kemudian TA.2018 sebelah RP.909.334.623, dan pada TA.2019 sebesar RP.1.046.032.000, bersumber dari APBN, APBK dan Restribusi Daerah serta bagi hasil Pajak.

“Hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I, II, III dan ADG tahap IV yang di Silpakan dari tahun 2016,” terang Vitra.

BACA JUGA  Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Kemudian Lanjut mantan Kasat Narkoba ini mengatakan, pada tahun 2018 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD Tahap I, II, III serta ADG Tahap I, lI, III dan Tahap IV Silpa tahun 2017.

Di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD serta ADG yang di Silpakan pada akhir 2018. Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, Dana tersebut di kelola, OD selaku Keuchik dan SY, selaku Bendahara.

“SY dalam hal ini juga merangkap jabatan Ketua Tuha Peut, Bendahara Desa dan Bendahara BUMG. Namun dalam pengelolaan DD, OD dan SY mengelola keuangan Desa tersebut tanpa adanya trasparansi kepada masyarakat,” terang Vitra.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku TPK tersebut, ikut diperiksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat Desa setempat, unsur pendamping Desa, dari Kecamatan, Dinas terkait, dan ahli.

Terhadap perkara tersebut, tutur Vitra, telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, Berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II,” tutupnya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Hukrim

Pelaku Bacok Leher Korban Sampai Putus di Bungo Karena Sakit Hati Dan Sering Di sindirĀ 

Hukrim

Dikeluarkan dari WAG, Seorang Pria Tega Aniaya Korban hingga Tewas

Hukrim

Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Hukrim

Puluhan Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Suasana Rapat Banggar di Gedung DPRD Batanghari, Jumat (7/7) pekan lalu.

Batang Hari

Ada Apa Dengan Ibrahim PDIP Batanghari Soal TPP ASN di Banggar DPRD
error: Content is protected !!