https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Jumat, 9 Februari 2024 - 21:10 WIB

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Akibat tidak transparan pertanggung jawaban Anggaran Desa (AD) 2017 sampai 2019, Keuchik Blang Lango dan Bendahara Gampong di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditahan Tim Tipidkor Reskrim Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, Panahanan terhadap mantan Keuchik, OD, yang saat menjabat ditahun 2017 itu dan Bendahara, SY, merangkap sebagai Ketua Tuha Peut sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setempat, berdasarkan laporan dengan Nomor : LI/11/VI/2022/ACEH/RES Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, penahanan terhadap kedua pelaku karena penyelewengan Dana Desa (DD) ditahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai RP. 1.075.944.339.

“Hal itu sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 700/03/LHPK/2023 Tanggal 24 Juli 2023 tentang laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas perkara tindak pidana korupsi di gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya,” katanya. Jum’at 9 Februari 2024.

Kata Iptu Vitra, Dana Desa tersebut dinikmati dan dipergunakan kedua yang bersangkutan pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada tanggal 10 Juni 2022, dimulai penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut.

Lanjut Vitra merincikan, berdasarkan APBG/P memiliki Anggaran Desa untuk TA.2017 SEBESAR RP.1.021.931.272, kemudian TA.2018 sebelah RP.909.334.623, dan pada TA.2019 sebesar RP.1.046.032.000, bersumber dari APBN, APBK dan Restribusi Daerah serta bagi hasil Pajak.

“Hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I, II, III dan ADG tahap IV yang di Silpakan dari tahun 2016,” terang Vitra.

BACA JUGA  Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari

Kemudian Lanjut mantan Kasat Narkoba ini mengatakan, pada tahun 2018 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD Tahap I, II, III serta ADG Tahap I, lI, III dan Tahap IV Silpa tahun 2017.

Di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD serta ADG yang di Silpakan pada akhir 2018. Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, Dana tersebut di kelola, OD selaku Keuchik dan SY, selaku Bendahara.

“SY dalam hal ini juga merangkap jabatan Ketua Tuha Peut, Bendahara Desa dan Bendahara BUMG. Namun dalam pengelolaan DD, OD dan SY mengelola keuangan Desa tersebut tanpa adanya trasparansi kepada masyarakat,” terang Vitra.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku TPK tersebut, ikut diperiksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat Desa setempat, unsur pendamping Desa, dari Kecamatan, Dinas terkait, dan ahli.

Terhadap perkara tersebut, tutur Vitra, telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, Berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II,” tutupnya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! AKP Husni Abda S.I.K.,M.H. Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Batanghari

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Hukrim

Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan

Hukrim

Polres Teluk Bintuni kerahkan 264 Personel dalam pengamanan rapat terbuka Pilkada 2024

Hukrim

Seorang Pria di Batanghari Nyaris Tewas, Dugaan Coba Bunuh Diri

Hukrim

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

Hukrim

Waka II DPRD Batanghari Minta Pemkab Tanggungjawab Akan Temuan BPK RI

Hukrim

Nah…!!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin
error: Content is protected !!