https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Hukrim / Uncategorized

Senin, 21 November 2022 - 22:58 WIB

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

JURNALISHUKUM.COM, Batanghari– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arah Keadilan Batanghari (AKB) merespon cepat pengaduan Klien nya yang  berinisial “L” (41) yang merupakan warga Kelurahan Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari yang di Kriminalisasi oleh Tiga orang rekan Bisnisnya.

Untuk diketahui, si “L” dilaporkan oleh Tiga orang warga Muara Bulian yang merupakan rekan Bisnisnya sendiri dalam bentuk bisnis Kreditur (Pinjaman Uang) kepada para pedagang pasar keramat tinggi, dengan tundingan menggelapkan uang.

Sebagai salah satu Kuasa Hukum dari LBH AKB, Edoar Padli S.H mengatakan, “setelah kita cermati kasus yang dialami ibu “L” adalah kasus utang piutang, kalau utang piutang sangat jelas itu kasus perdata, kasus utang piutang tidak bisa dipidana, itu melanggar Hak Asasi Manusia,” ucapnya. Senin, (21/11/2022).

Senada dengan Edoar, Abdurrahman Sayuti S.H., C.L.A Ketua LBH AKB mengatakan, ” kita minta proses hukum terhadap ibu “L” ditinjau ulang, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegak Hukum jika kasus ini terus bergulir,” tegasnya.

Untuk diketahui juga, berdasarkan informasi dari ibu “L” yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang Hari atas kasus kriminalisasi tersebut.

Wartawan: Prisal Herpani S.H

Penanggung jawab: Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Sekwan DPRD Batanghari Sambut Rombongan Kunker DPRD Lampung Selatan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Tahan Seorang Residivis Kasus Pencurian

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK Ditahan 

Hukrim

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Hukrim

Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Hukrim

Nah..!!! Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Curas dan Kejahatan Asusila

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Peristiwa

TIM Gabungan BPBD Nagan Raya Pencarian Masih Berlangsung Korban Terseret Arus Belum Ditemukan 

Hukrim

Dugaan Korupsi, Aliansi Mahasiswa Jambi Jihad Kasus Islamic Center dan SPPD Fiktif Dinas PUPR ke Kejati Jambi
error: Content is protected !!