JURNALISHUKUM.COM, Batanghari– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arah Keadilan Batanghari (AKB) merespon cepat pengaduan Klien nya yang berinisial “L” (41) yang merupakan warga Kelurahan Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari yang di Kriminalisasi oleh Tiga orang rekan Bisnisnya.
Untuk diketahui, si “L” dilaporkan oleh Tiga orang warga Muara Bulian yang merupakan rekan Bisnisnya sendiri dalam bentuk bisnis Kreditur (Pinjaman Uang) kepada para pedagang pasar keramat tinggi, dengan tundingan menggelapkan uang.
Sebagai salah satu Kuasa Hukum dari LBH AKB, Edoar Padli S.H mengatakan, “setelah kita cermati kasus yang dialami ibu “L” adalah kasus utang piutang, kalau utang piutang sangat jelas itu kasus perdata, kasus utang piutang tidak bisa dipidana, itu melanggar Hak Asasi Manusia,” ucapnya. Senin, (21/11/2022).
Senada dengan Edoar, Abdurrahman Sayuti S.H., C.L.A Ketua LBH AKB mengatakan, ” kita minta proses hukum terhadap ibu “L” ditinjau ulang, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegak Hukum jika kasus ini terus bergulir,” tegasnya.
Untuk diketahui juga, berdasarkan informasi dari ibu “L” yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang Hari atas kasus kriminalisasi tersebut.
Wartawan: Prisal Herpani S.H
Penanggung jawab: Heriyanto S.H.,C.L.A