JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA– Di akibatkan pengerukan irigasi di waduk Ulee Jalan Kabupaten Nagan Raya yang tidak ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait di kabupaten Nagan Raya, sehingga masyarakat merugi puluhan juta akibat pekerjaan yang lagi dikerjakan oleh pihak Rekanan/Kontraktor sejak tanggal 23 /11/2024 sampai sekarang dalam pekerjaan di desa Blang seumot kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Patut diduga pihak Dinas dan Rekanan kuat Bekingan sehingga meremehkan hukum, padahal jelas dalam Undang-undang No 14 TA.2008 telah diatur, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
Masyarakat petani padi mengeluh akibat air yang dibutuhkan dan irigasi tidak berfungsi akibat pekerjaan pengerukan waduk Ulee Jalan, pengerukan dilakukan tidak ada pemberitahuan atau pun koordinasi dengan pihak pihak terkait yang sangat disesalkan atau pekerjaan tersebut. Dan jangan hanya untuk kepentingan pribadi merugikan masyarakat yang mempergunakan air irigasi tersebut.
Irwansyah warga desa Lhok Seumot mengatakan, merugi masyarakat dikarenakan tidak ada informasi pemberitahuan apapun kepada masyarakat terlebih dahulu dari pihak Rekanan sehingga aliran irigasi yang dimanfaatkan warga desa yang tidak mengalir sehingga kolam budidaya ikan mengering dan ikan pada mati.
Menurut keterangan kepala desa Blang Ara (Abdul Majid) saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa masyarakat yang memiliki kolam ikan pada merugi akibat pekerjaan pengerukan di Waduk Irigasi Ulee Jalan, seharusnya pihak rekanan/Kontraktor pekerjaan tersebut koordinasi secara teknis pekerjaan sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian puluhan juta akibat mengering aliran irigasi yang ke Arah Desa Blang Ara.
Abdul Majid selaku kepala desa blang Ara mengharapkan kepada pihak pihak terkait menindak lanjuti permasalahan tersebut sehingga masyarakat tidak dirugikan atas pekerjaan pengerukan waduk Ulee Jalan tersebut Diduga pihak Rekanan/Kontraktor pekerjaan pengerukan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat karena kejar target untuk meraut ke untungan besar dan tidak memperdulikan keadaan masyarakat yang dirugikan.
Saat di konfirmasikan awak media melalui telepon seluler WhatsApp Kadis PUPR dan Kabid Perairan (Irigasi) kabupaten Nagan Raya membenarkan, ada nya pekerjaan pengerukan waduk Ulee Jalan tersebut Pekerjaan dari pihak Balai Propinsi katanya. Namun tidak ada koordinasi ataupun konfirmasi ke pihak kabupaten.
Diduga Rekanan / Kontraktor pelaksana mengunakan Anggaran Pribadi Untuk pekerjaan pengerukan waduk Ulee Jalan tersebut di lokasi tidak adanya plank informasi terkait Kegiatan yang sedang berjalan.
“Nah, plank informasi kegiatan tersebut itu menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik.bukan menutup akses informasi sampai plank proyek tidak dipasang”.(Zahari)