https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Tanah Kebun Disulap Jadi Rumah, Hakim Diduga Main Mata dengan Perusahaan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan praktik kotor dalam dunia peradilan kembali mencuat. Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Kaisar Jaya Sumatra (KJS) kini berubah jadi skandal hukum setelah majelis hakim memutuskan tanah kebun turun-temurun warga sebagai “tanah rumah”.

Putusan kontroversial ini membuat warga menjerit. Mereka menilai hakim telah main mata dengan perusahaan dan mengabaikan fakta lapangan.

“Objek sengketa jelas kebun karet, bukan rumah. Bagaimana bisa hakim menyebut rumah? Ini jelas ada permainan. Kalau hukum bisa dipelintir begini, rakyat kecil mau dibawa ke mana?” tegas Remsidawati, warga yang dirugikan.

Remsidawati menuturkan, ia pernah menyerahkan tanah kepada PT KJS dengan perjanjian saling menguntungkan. Namun kenyataannya, ia justru menjadi korban berlapis: dikhianati perjanjian dan kini dipukul putusan.

“Saya korban dua kali. Janji perusahaan melayang, sekarang hakim ikut menindas. Apakah hukum ini hanya untuk orang berduit?” kecamnya.

Situasi kian memanas ketika kericuhan pecah di lapangan. Dalam kejadian itu, Remsidawati sempat pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami luka di bagian kaki akibat insiden tersebut.

Kapolres Batanghari bersama Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, SH., MH., terjun langsung memimpin pengamanan. Namun warga menilai, kehadiran aparat hanya menjadi tameng, bukan solusi atas kejanggalan putusan.

Sejumlah pengamat hukum menilai keputusan hakim ini mencederai rasa keadilan. “Jika tanah kebun bisa tiba-tiba disulap jadi rumah hanya lewat putusan, itu bukan sekadar salah tafsir. Itu indikasi kuat adanya deal-deal gelap,” kata seorang pengamat hukum yang meminta namanya disamarkan.

Hingga berita ini dirilis, Pengadilan Batanghari memilih bungkam. Sementara itu, Remsidawati bersama suaminya, Ardi, berjanji akan terus melawan hingga ke jalur hukum yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Nah..!!! Helikopter Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Di Bukit Tamia

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal martabat rakyat kecil. Kalau hakim bisa memutarbalikkan fakta seenaknya, rakyat hanya tinggal menunggu giliran jadi korban,” pungkas Ardi dengan nada getir. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Cerita Rakyat

Ini Cerita Dari Tanah Sirah Nagari Sungai Batang Kabupaten Agam Maninjau Sumatera Barat,? Info Selengkapnya

Hukrim

Pernyataan Kades Pasanggrahan Berujung Laporan Polisi, LSM Desak Proses Hukum

Cerita Rakyat

BEM Universitas Nurdin Hamzah Gelar Acara Bukber dan Silaturahmi Lintas Generasi

Hukrim

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

Cerita Rakyat

AKP. P Sagala : Petugas KPPS Merupakan Pahlawan Demokrasi

Hukrim

Nah..!!! Sembilan Mobil Pelangsir BBM Di Beberapa SPBU Wilayah Bungo Diamankan Polisi
error: Content is protected !!