https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 13 Juli 2024 - 23:38 WIB

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

JURNALISHUKUM.COM, BANGKASELATAN – Seorang ibu muda IL (20) warga Jalan Jenderal Sudirman Toboali diciduk Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (12/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib. Bahkan, IL ditangkap di rumah kontrakannya berikut barang bukti 1 paket sabu seberat 0,17 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi menyebut penangkapan IL berawal dari laporan suami tersangka IL ke Satreskrim Polres Bangka selatan perihal dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan narkotika.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas bersama RT setempat dan suami tersangka dengan melakukan penggerebekan di kontrakan IL yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

Usai dilakukan penggerebekan, polisi lalu melakukan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat.

“Suami pelaku melapor ke Satreskrim atas dugaan perselingkuhan dan narkotika, langsung ditindaklanjuti petugas,” kata Budi dalam rilis resminya, Sabtu (13/7/2024). Saat digeledah polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tiga buah korek api gas, satu buah alat hisap Bong, satu buah pirek kaca, dua buah pipet minuman, satu buah gulungan alumunium foil, satu helai tisu berwarna putih, satu buah wadah plastik, satu buah kotak rokok merk Helium, satu unit handphone merk Vivo berwarna silver.

“Usai digeledah, IL berikut semua barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan dan diserahkan Sat Narkoba Polres Basel untuk proses lebih lanjut,” jelas Budi.

Budi menambahkan, modus operandi yang dilakukan IL adalah pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan.

“Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutut Budi.

BACA JUGA  Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Reporter : Redi Sofian

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Hukrim

Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Hukrim

Nah..!! Heboh, Kantor Dinas PPP Batanghari Di Geledah Jaksa

Hukrim

Seorang Warga Pendatang Di Batanghari Lakukan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Nah…!!!Pegawai Dishub Di Terminal Muarabulian Diduga di OTT Polisi

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Hukrim

Nah…!!! Seorang Pria Maling Motor Tewas Diamuk Usai Ketahuan Pemilik Kenderaan

Hukrim

Dua Orang Pengendara Motor N-Max di Merangin Meninggal di Tempat
error: Content is protected !!