https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 13 Juli 2024 - 23:38 WIB

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

JURNALISHUKUM.COM, BANGKASELATAN – Seorang ibu muda IL (20) warga Jalan Jenderal Sudirman Toboali diciduk Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (12/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib. Bahkan, IL ditangkap di rumah kontrakannya berikut barang bukti 1 paket sabu seberat 0,17 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi menyebut penangkapan IL berawal dari laporan suami tersangka IL ke Satreskrim Polres Bangka selatan perihal dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan narkotika.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas bersama RT setempat dan suami tersangka dengan melakukan penggerebekan di kontrakan IL yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

Usai dilakukan penggerebekan, polisi lalu melakukan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat.

“Suami pelaku melapor ke Satreskrim atas dugaan perselingkuhan dan narkotika, langsung ditindaklanjuti petugas,” kata Budi dalam rilis resminya, Sabtu (13/7/2024). Saat digeledah polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tiga buah korek api gas, satu buah alat hisap Bong, satu buah pirek kaca, dua buah pipet minuman, satu buah gulungan alumunium foil, satu helai tisu berwarna putih, satu buah wadah plastik, satu buah kotak rokok merk Helium, satu unit handphone merk Vivo berwarna silver.

“Usai digeledah, IL berikut semua barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan dan diserahkan Sat Narkoba Polres Basel untuk proses lebih lanjut,” jelas Budi.

Budi menambahkan, modus operandi yang dilakukan IL adalah pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan.

“Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutut Budi.

BACA JUGA  Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Reporter : Redi Sofian

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Razia dan Bakar PETI di Desa Padang Kelapo Marosebo Ulu, Pelaku Melarikan Diri
Gedung Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari.

Batang Hari

Sekdes Padang Kelapo Batanghari Sidang Perdana Soal Dugaan Dana Desa

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Hukrim

Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Hukrim

Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?
error: Content is protected !!