https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:42 WIB

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Setelah minggu lalu Polres Tebo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Tebo Ilir, kali ini Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Patroli Gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat itu sedang melakukan patroli di sekitar Desa Pemayungan. Di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar Sungai Bulan, tim menemukan seorang perempuan berinisial DE (35 tahun), warga Desa Pemayungan, yang sedang membersihkan lahan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah membakar lahan tersebut pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi satu potongan kayu bekas terbakar, satu buah parang, satu buah korek api merk Osaka, dan satu buah kep semprot. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara maksimal untuk melindungi hutan kita,” ujar Kapolres Tebo.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan akan terus dikawal hingga selesai dan berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (*) 

BACA JUGA  Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Batanghari Soal Kasus Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

Hukrim

Nah…!!!Tega Bacok Istri, Seorang Suami di Desa Sungai Jering Diamankan Polisi

Hukrim

Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji

Hukrim

Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat

Hukrim

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

Hukrim

Polres Bungo Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Tanpa Kepala

Hukrim

Dinas Perikanan dan Bupati Tanjabtim Bungkam Soal Kapal 16 GT, APH Diminta Periksa

Hukrim

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya
error: Content is protected !!