https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:48 WIB

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang suami Berinisal PR (40) di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap polisi setelah membakar istrinya Berinisal LN (35) hidup-hidup. Pelaku atau suami yang diduga melakukan tindakan tersebut karena kesal akibat penolakan istri atau korban saat diminta berhubungan badan.

Bahkan, istri atau korban yang merupakan warga Desa Teluk Leban, mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Hamba Muara Bulian, korban akhirnya meninggal dunia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.

“Pelaku bernama Paris (40) telah kami amankan di Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit PPA Ipda Ferdinan Ginting pada Kamis (6/7).

Ginting menjelaskan, bahwa kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di sebuah Mes perumahan karyawan PT. CMM di Kecamatan Maro Sebo Ulu beberapa waktu lalu.

Pelaku dengan kejam membakar istrinya ketika korban sedang melipat pakaian, dengan cara menuangkan BBM dan menyalakan korek api di tubuh korban.

Pelaku berdalih kepada tetangga bahwa dia tidak melakukan pembakaran, melainkan istrinya mengalami luka bakar karena sambaran puntung rokok yang terkena bensin.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!!Pemohon Uji Penetapan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan
Mahfud MD

Nasional

Mahfud Ungkap Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu KPK, tapi Ada Ancaman

Hukrim

Cegah Perundungan, Kapolsek Bintuni dan Dewan Guru SD Negeri 1 gelar Sosialisasi

Cerita Rakyat

Alvin Lim, Sosok yang Berani Melawan Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga
error: Content is protected !!