https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:48 WIB

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang suami Berinisal PR (40) di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap polisi setelah membakar istrinya Berinisal LN (35) hidup-hidup. Pelaku atau suami yang diduga melakukan tindakan tersebut karena kesal akibat penolakan istri atau korban saat diminta berhubungan badan.

Bahkan, istri atau korban yang merupakan warga Desa Teluk Leban, mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Hamba Muara Bulian, korban akhirnya meninggal dunia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.

“Pelaku bernama Paris (40) telah kami amankan di Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit PPA Ipda Ferdinan Ginting pada Kamis (6/7).

Ginting menjelaskan, bahwa kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di sebuah Mes perumahan karyawan PT. CMM di Kecamatan Maro Sebo Ulu beberapa waktu lalu.

Pelaku dengan kejam membakar istrinya ketika korban sedang melipat pakaian, dengan cara menuangkan BBM dan menyalakan korek api di tubuh korban.

Pelaku berdalih kepada tetangga bahwa dia tidak melakukan pembakaran, melainkan istrinya mengalami luka bakar karena sambaran puntung rokok yang terkena bensin.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD

Share :

Baca Juga

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit

Hukrim

Kajari dan Forkopimda Bateng Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Ganja dan 109 Butir Ekstasi

Hukrim

KPK RI Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di DPRD

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Batang Hari

Hari Ini Aktivitas PETI di TKD Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Kembali Beroperasi, Kades : Ya, Itu Adalah Keluarga Saya

Nasional

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 353,99 Gram

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Nasional

Jadwal Pemberkasan PPPK Sudah Di Umumkan, Puluhan Peserta Lagi Memiliki Masalah
error: Content is protected !!