https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:48 WIB

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang suami Berinisal PR (40) di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap polisi setelah membakar istrinya Berinisal LN (35) hidup-hidup. Pelaku atau suami yang diduga melakukan tindakan tersebut karena kesal akibat penolakan istri atau korban saat diminta berhubungan badan.

Bahkan, istri atau korban yang merupakan warga Desa Teluk Leban, mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Hamba Muara Bulian, korban akhirnya meninggal dunia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.

“Pelaku bernama Paris (40) telah kami amankan di Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit PPA Ipda Ferdinan Ginting pada Kamis (6/7).

Ginting menjelaskan, bahwa kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di sebuah Mes perumahan karyawan PT. CMM di Kecamatan Maro Sebo Ulu beberapa waktu lalu.

Pelaku dengan kejam membakar istrinya ketika korban sedang melipat pakaian, dengan cara menuangkan BBM dan menyalakan korek api di tubuh korban.

Pelaku berdalih kepada tetangga bahwa dia tidak melakukan pembakaran, melainkan istrinya mengalami luka bakar karena sambaran puntung rokok yang terkena bensin.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Pasca PT BJU Akan Beroperasi, Warga Kilangan Batanghari Terus Berjaga

Share :

Baca Juga

Hukrim

Puluhan Kilogram Ganja Dan Pemilik Senjata Api di Amankan Polisi

Nasional

Puspenkum Kejagung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana

Hukrim

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

Nasional

BMKG: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Dilanda November Rain Setelah Oktober

Hukrim

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Bocah di Gunung Meriah berakhir damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

Hukrim

Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

Hukrim

Dinas Perikanan dan Bupati Tanjabtim Bungkam Soal Kapal 16 GT, APH Diminta Periksa
error: Content is protected !!