https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:29 WIB

Kajari dan Forkopimda Bateng Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Ganja dan 109 Butir Ekstasi

JURNALISHUKUM.COM, BANGKATENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa, (16/7/2024). Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda Bangka Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara tindak pidana pada periode Juli 2024.

“Pemusnahan ini pertengahan tahun 2024, sebelumnya juga sudah kita laksanakan pada Desember 2023,” ujarnya kepada awak media.

“Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 21 perkara terdiri dari sabu sebanyak 549 bungkus plastik bening dengan total 340,728 gram, ganja 6 paket seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir dan obat tanpa merek sebanyak 3000,” ungkapnya.

“Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 28 perkara terdiri dari senjata tajam 6 bilah, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki dan egrek,” tambahnya.

Kata dia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.

Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi dan parahnya lagi pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan.

“Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Bateng, sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ini merupakan tanggungjawab kita sesama melindungi generasi muda,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi kinerja Kejari Bateng yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana.

BACA JUGA  Pj Sekda Batang Hari Diduga Ikut Lakukan Penipuan dan Pemalsuan dalam Kelulusan PPPK Periode II Ini

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama, bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” tuturnya.

Ia juga merasa prihatin dengan kasus perkara perlindungan anak dan asusila yang cukup menonjol di wilayahnya.

“Ini kembali kepada diri kita masing-masing, tentunya kasus pencabulan ini menjadi tanggungjawab kita bersama, mari bersama-sama memerangi kasus asusila,” tandasnya.

Reporter : Redi Sofian

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Pemilik PT PCM Mantan Ketua RT di Kota Jambi Yang Diduga HGB Bermasalah

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Viral…!!!Pembangunan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari TA 2022 Sudah Rusak

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan

Cerita Rakyat

Tanah Kebun Disulap Jadi Rumah, Hakim Diduga Main Mata dengan Perusahaan

Hukrim

Residivis kembali di tangkap oleh tim macan gunung Sat Reskrim polres teluk Bintuni

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika
error: Content is protected !!