JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui pengajuan permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) atas nama tersangka Firman Illahi Bin Akmaruddin.
Dimana, pada selasa (1/11) sekitar pukul 09.30 Wib s/d selesai, bertempat di ruang Vicon Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan Ekpose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Firman Illahi Bin Akmaruddin.
Ekspose tersebut dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Firman Illahi Bin Akmaruddin yang disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480
Ke-1 KUHPidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memenuhi 3 syarat prinsip yang berlaku kumulatif (vide Pasal 5 Ayat (1), yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih 5 (lima) tahun; dan
3. Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam ekspose tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, S.H.,M.H, sekaligus selaku pemapar, dan dihadiri juga oleh Penuntut Umum yang sekaligus fasilitator dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu Kasi Pidum Sefri Hendra, S.H.,M.H dan Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Rara Anggaraini, S.H.
Bahkan, dalam ekspose tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji, S.H.,M.H beserta jajaran dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H secara virtual.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tebo, Ari Chandra Pratama, SH menjelaskan, adapun kasus posisi perkara tersebut adalah sebagai berikut ; Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 saksi Dedi Susanto Alias Dedi Bin M. Taher (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna perak, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A12 warna biru, 1 (satu) unit cas HP warna putih merek OPPO di rumah saksi Pauzi Bin Ismail di Rt. 06, Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Pauzi Bin Ismail dengan tujuan untuk dijual.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 22.30 WIB saksi Dedi Susanto Alias Dedi Bin M. Taher menemui saksi Ahmad Febriyan Als Rian Bin Yanto untuk menawarkan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna biru berikut 1 (satu) unit cas handphone warna putih merek OPPO kepada saksi Ahmad Febriyan Als Rian Bin Yanto namun pada saat itu saksi Ahmad Febriyan Als Rian Bin Yanto tidak mau membeli handphone berikut cas tersebut lalu saksi Ahmad Febriyan Als Rian Bin Yanto mengatakan bahwa tersangka minta dicarikan handphone.
Selanjutnya saksi Ahmad Febriyan Als Rian Bin Yanto menemui tersangka dan menyampaikan bahwa saksi Dedi Susanto Alias Dedi Bin M. Taher ingin menjual handphone dengan harga murah kemudian tersangka bertemu dengan saksi Dedi Susanto Alias Dedi Bin M. Taher di Pos TPR Keluar Pasar Sarinah Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo selanjutnya tersangka yang sudah menduga bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian akan tetapi tersangka tetap membeli 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna biru berikut 1 (satu) unit cas handphone warna putih merek OPPO seharga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Dedi Susanto Alias Dedi Bin M. Taher;
Bahwa tujuan Tersangka membeli 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna biru berikut 1 (satu) unit cas handphone warna putih merek OPPO milik saksi Pauzi Bin Ismail tersebut untuk digunakan oleh isteri Tersangka yang sebelumnya tidak memiliki handphone. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 480 Ke – 1 KUHPidana.
“Terhadap perkara tersebut dilakukan upaya perdamaian antara pelaku dengan korban di Rumah musyawarah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Tebo pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan hasil kedua belah pihak (tersangka dengan korban) korban memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk melakukan perdamaian dengan harapan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” kata Ari.
Atas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tebo tersebut mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H.
“Sebagai perwujudan kepastian hukum, maka akan segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut,” tandasnya. (*)
Jurnalis Hukum : Heriyanto, S.H.,C.L.A