https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:56 WIB

Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diduga belum mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari akan melakukan deteksi dini terhadap PT Linda Industri Sawit di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi terkait perizinan, Jumat (25/08/2023).

Kepala Satuan Pol-PP Adnan, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Saipul Anwar mengatakan, bahwa pihaknya sudah membahas persoalan tersebut.

“Hal itu baru saja dirapatkan. Rencananya akan dilakukan deteksi dini pada Senin besok dengan melibatkan pihak terkait,” katanya.

Ia menyebutkan, pihak yang akan dilibatkan yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.

“Untuk Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan nantinya kita hanya mencari keterangan-keterangan sejauh mana proses izin yang sudah mereka lakukan,” tambahnya.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Saipul mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan nanti.

“Mengenai sanksi, tergantung hasil pemeriksaan dari setiap OPD yang terkait tersebut. Biasanya, kalau bangunan yang sudah dibangun tanpa izin dari PUPR kemudian izinnya baru keluar, maka akan dikenakan denda,” jelasnya.

Untuk menutup aktivitas perusahaan PT. LIS, nantinya tergantung rekomendasi dari pihak terkait tersebut.

Saipul menegaskan, seharusnya perusahaan mengajukan izin terlebih dahulu di dinas DPMTSP sebelum melakukan aktivitas.

“Kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa penyegelan sementara sampai dengan izinnya keluar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT LIS sudah bergerak kurang lebih selama tiga bulan, namun diduga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Kami harap ke pihak bersangkutan jangan main main menyikap hal ini. (Sabli/Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Datang ke Polda Metro Jaya

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Kadis PUTR dan Kabag UKPBJ Batanghari Harus Bertanggungjawab Soal Tender Jalan Danau Embat

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Kick Off Meeting Sosialisasi Pembekalan Materi KLHS RPJM 2025-2029

Batang Hari

Bupati Batanghari Harapkan Dapat Pradigma Baru Untuk Meningkatkan Kompetensi dan Kinerja ASN

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan
error: Content is protected !!