https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:56 WIB

Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diduga belum mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari akan melakukan deteksi dini terhadap PT Linda Industri Sawit di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi terkait perizinan, Jumat (25/08/2023).

Kepala Satuan Pol-PP Adnan, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Saipul Anwar mengatakan, bahwa pihaknya sudah membahas persoalan tersebut.

“Hal itu baru saja dirapatkan. Rencananya akan dilakukan deteksi dini pada Senin besok dengan melibatkan pihak terkait,” katanya.

Ia menyebutkan, pihak yang akan dilibatkan yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.

“Untuk Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan nantinya kita hanya mencari keterangan-keterangan sejauh mana proses izin yang sudah mereka lakukan,” tambahnya.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Saipul mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan nanti.

“Mengenai sanksi, tergantung hasil pemeriksaan dari setiap OPD yang terkait tersebut. Biasanya, kalau bangunan yang sudah dibangun tanpa izin dari PUPR kemudian izinnya baru keluar, maka akan dikenakan denda,” jelasnya.

Untuk menutup aktivitas perusahaan PT. LIS, nantinya tergantung rekomendasi dari pihak terkait tersebut.

Saipul menegaskan, seharusnya perusahaan mengajukan izin terlebih dahulu di dinas DPMTSP sebelum melakukan aktivitas.

“Kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa penyegelan sementara sampai dengan izinnya keluar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT LIS sudah bergerak kurang lebih selama tiga bulan, namun diduga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Kami harap ke pihak bersangkutan jangan main main menyikap hal ini. (Sabli/Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Nah…!!! Langgar At-Taqwa Akan Segera Menjadi Masjid Jami’ Kembang Paseban

Batang Hari

Bupati Batanghari Sebut HUT RI Ke-78 Tahun ini Lebih Spesial

Uncategorized

Ketua KONI Batanghari Lepaskan Atlit Petanque Atau Fopi Porprov Jambi Ke-XXIII

Hukrim

Nah…!!!Kacabjari Batanghari dan Tim Berhasil Tangkap Mantan Kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

Hukrim

Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Hukrim

Seorang Karyawan Cafe di Lampung Timur Tewas Kena Setrum

Hukrim

Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Cerita Rakyat

Isu Dugaan Illegal Drilling di Hutan Senami Batanghari Kian Menghebohkan, Kemana Aparat
error: Content is protected !!