https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 21 April 2024 - 09:15 WIB

Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Heboh perkara ilegal drilling di wilayah hukum Polres Batang Hari, Provinsi Jambi, namun terkesan adanya pembiaran dan tutup mata bagi pihak penegak hukum Polres Barang Hari sebagai lembaga penegak hukum (APH) , Minggu (21/04/2024).

Hasil investigasi tim media di lapangan, masih ditemukan pelangsir minyak ilegal yang aktivitasnya aman terkendali. Menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan minyak secara ilegal di Senami masih berjalan, meskipun ada sumur yang sudah terbakar.

Tidak hanya itu, beberapa bukti vidio adanya minyak ilegal yang sudah terkumpul oleh beberapa pengepul dalam tedmon siap dipasarkan dan sudah dilaporkan langsung ke WA Kapolres Batang Hari, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Padahal, minyak ilegal tersebut bisa menjadi barang bukti yang mesti ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nomor 8 tahun 1981 kewajiban dan wewenang penyidik menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, selanjutnya mencari keterangan dan barang bukti.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto setelah menerima laporan mengatakan, nanti saya sampaikan ke Reskrim.

“Oke pak nanti saya sampaikan ke Reskrim,” jawab Kapolres.

Tidak hanya itu, Kasat Reskrim AKP Husni Abda juga mengatakan, nanti kami tindak.

“Terima kasih infonya pak, nanti tindak laks lidik,” balas AKP Husni.

Namun sayangnya, ditunggu hingga sore hari, tidak kunjung datang personel Polres. Padahal, awak media ingin langsung merekam aksi tegas dari Tim Polres Batang Hari.

Atas kejadian tersebut tidak dipungkiri bahwa kegiatan tersebut disinyalir seperti dilindungi.

Beberapa masyarakat berpendapat bahwa satu tersangka yang ditetapkan oleh Polres Batang Hari atas dugaan pelaku ilegal drilling hanya dijadikan sebagai tumbal.

BACA JUGA  IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

Diketahui, Kapolres Batang Hari beberapa hari lalu sudah turun ke lokasi sumur yang masih terbakar.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Lahan kebun karet Sopiyah yang diseronbot dan dirusak oleh PT Jambi Bara Sejahtera di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari.

Hukrim

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera Dan Mantan Kades Sungai Lingkar Akan Di Laporkan Ke Polda Jambi

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

Hukrim

Diduga Asal Susun, Proyek Tebing di Kronjo Disorot Soal Ketahanan

Cerita Rakyat

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

Hukrim

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Hukrim

Korwil II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Hukrim

Jum’at Curhat : Kapolres Batanghari Coba Dengar Keluhan Masyarakat

Hukrim

KPK RI OTT Bupati Langkat, Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Tanjabtim Juga Harus di Periksa
error: Content is protected !!