JURNALISHUKUM.COM – Kendaraan transportasi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat saat ini, mengingat tingginya mobilitas kegiatan kita semua. Lantas bagaimanakah hukum mengatur tata cara dalam berkendara?
Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai keamanan dalam berkendara.
Peningkatan akan jumlah kendaraan saat ini tidak dipungkiri erat kaitannya dengan keberadaan angka kecelakaan yang terjadi. Angka kecelakaan yang terjadi pada transportasi darat masih menjadi permasalahan yang serius hingga saat ini, khususnya di Indonesia.
Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO), Indonesia menempati urutan kelima dengan jumlah kematian terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas di dunia. Pada tahun 2019, Polri mengatakan lakalantas meningkat 3% pertahun, dengan jumlah korban jiwa mencapai 23.530 orang.
Masih tingginya jumlah kecelakaan di jalanan ini menurut kepolisian tidak terlepas dari perilaku berkendara yang tidak mengindahkan akan keselamatan. Konteks keselamatan dalam hal ini memiliki hubungan terkait dengan tingginya rendahnya risiko kecelakaan yang akan terjadi nantinya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Dalam UU LLAJ Pasal 57 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI bagi kendaraan bermotor, Sedangkan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
Sabuk keselamatan, Ban cadangan, Segitiga pengaman, Dongkrak; Pembuka roda; Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas Pelanggaran terhadap tidak lengkapnya perlengkapan kendaraan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah, Kemudian jika tidak dilengkapi perlengkapan kendaraan tersebut, maka pengendara dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
Dan dalam Pasal 58 UU LLAJ disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, isyarat lalu lintas, dan lain sebagainya. Jika tidak diberi sanksi mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Demikian Edukasi Hukum kali ini, penting kita ketahui bahwa dalam berkendara di jalan, harap menggunakan alat keselamatan yang lengkap.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : MediaJustitia.com