https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 6 Januari 2024 - 06:16 WIB

Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu

JURNALISHUKUM.COM, PASAMANBARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali dan Kepolisian Resort Polres) Pasaman Barat (Pasbar) meringkus empat orang pria yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu. Empat orang pelaku tersebut masing-masing berinisial NF (38), RW (37), ID (31), dan MR (32).

Tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman, berhasil meringkus para pelaku di sebuah warung yang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (05/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Benar, keempat Pelaku berhasil kita ringkus terkait adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat tentang maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Pasar Durian Kilangan Kinali,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.

Dikatakan, sebagai langkah untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan petugas mencurigai sebuah warung yang diduga milik pelaku NF.

“Setelah melakukan pemantauan disekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku NF sedang membawa sebuah alat hisap sabu-sabu (bong) ke dalam warung, dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku di dalam warung tersebut, yang diduga telah selesai berpesta sabu-sabu,” terangnya.

Diterangkan, pada saat penggrebekan, pelaku NF sempat mencoba melarikan diri dan terjadi tarik menarik antara pelaku dengan petugas, yang mencoba membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dalam saku celana milik NF ke tengah jalan.

Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap empat orang pelaku yang berada di dalam warung tersebut, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA  Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di atas meja yang dilapisi dengan plastik, diduga milik Pelaku NF,” terangnya.

Dijelaskan, dari empat orang Pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang penuh narkotika jenis sabu-sabu, satu paket ukuran sedang sisa pemakaian sabu-sabu, satu buah bong dari botol air mineral, enam bungkus plastik bening, satu buah mancis warna merah, tiga unit handphone android warna hitam dan satu handphone merk samsung lipat warna hitam.

“Dari empat pelaku ini, satu di antaranya yang berinisial NF diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 dan tahun 2019. Saat ini, keempat pelaku diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Cgm)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

Patroli Blue Light Polsek Rangkasbitung Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino
error: Content is protected !!