JURNALISHUKUM.COM, PASAMANBARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali dan Kepolisian Resort Polres) Pasaman Barat (Pasbar) meringkus empat orang pria yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu. Empat orang pelaku tersebut masing-masing berinisial NF (38), RW (37), ID (31), dan MR (32).
Tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman, berhasil meringkus para pelaku di sebuah warung yang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (05/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Benar, keempat Pelaku berhasil kita ringkus terkait adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat tentang maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Pasar Durian Kilangan Kinali,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.
Dikatakan, sebagai langkah untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan petugas mencurigai sebuah warung yang diduga milik pelaku NF.
“Setelah melakukan pemantauan disekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku NF sedang membawa sebuah alat hisap sabu-sabu (bong) ke dalam warung, dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku di dalam warung tersebut, yang diduga telah selesai berpesta sabu-sabu,” terangnya.
Diterangkan, pada saat penggrebekan, pelaku NF sempat mencoba melarikan diri dan terjadi tarik menarik antara pelaku dengan petugas, yang mencoba membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dalam saku celana milik NF ke tengah jalan.
Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap empat orang pelaku yang berada di dalam warung tersebut, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di atas meja yang dilapisi dengan plastik, diduga milik Pelaku NF,” terangnya.
Dijelaskan, dari empat orang Pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang penuh narkotika jenis sabu-sabu, satu paket ukuran sedang sisa pemakaian sabu-sabu, satu buah bong dari botol air mineral, enam bungkus plastik bening, satu buah mancis warna merah, tiga unit handphone android warna hitam dan satu handphone merk samsung lipat warna hitam.
“Dari empat pelaku ini, satu di antaranya yang berinisial NF diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 dan tahun 2019. Saat ini, keempat pelaku diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Cgm)