JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aktivitas Penambang Emas Tanda Izin (PETI) di aliran sungai batanghari atau pinggir tanah kas desa (TKD) Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu diduga keluarga Kepala Desa (Kades) sendiri. Dan adapun nama-nama yang bekerja di TKD tersebut yakni Hairul, Mael, Suib dan Erik.
“Itulah nama-nama keluarga Kades yang menghabiskan tanah TKD Sungai Ruan Ilir,” kata warga setempat yang enggan namanya disebut.
Dia juga mengatakan, persoalan PETI ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat di Provinsi Jambi ini. Dan pagi ini ada beberapa orang anggota Polsek Marosebo Ulu turun ke lokasi dan hanya melakukan penertiban dengan cara Formalitas saja.
“Pagi ini ada beberapa orang anggota dari Polsek Marosebo Ulu turun ke lokasi TKD dan seolah-olah melakukan penertiban dan itu hanya formalitas saja. Dan kini masih banyak PETI beroperasi di sepanjang sungai batanghari di Desa Sungai Ruan Ilir,” ujarnya.
Senada dikatakan warga lainnya, bahwa ada beberapa warga yang ingin membuat pengaduan ke Polres Batang Hari dan Polda Jambi untuk menindaklanjuti persoalan TKD ini. Dan kini warga setempat akan mengumpulkan tandatangan untuk mensupport tertibnya PETI di sungai Batanghari.
“Kami sudah gerah dengan adanya aktivitas PETI yang sampai hari ini tidak ada penertiban atau razia yang di lakukan oleh APH. Ini sangat kami sayangkan dengan adanya kerusakan lingkungan dan Runtuhnya tanah warga yang berada di pinggir sungai batanghari,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Feri Permata, S.Pd tutup mata terkait tanah kas desa (TKD) Runtuh akibat dari aktivitas warga dengan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Bahkan, dengan adanya aktivitas tersebut sepertinya pihak pemerintahan desa juga sudah melakukan pembiaran terhadap warganya yang melakukan penambangan emas yang mengakibatkan sungai batanghari terdampak pada bibir sungai.
“Untuk PETI yang melibatkan keluarga Kades ini, ada sebanyak 4 rakit dalam satu orang dan ada 2 rakit dalam satu orangnya. Disitu lah TKD ini runtuh ke sungai batanghari,” paparnya.
Dia juga mengatakan, tanah TKD ini merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa), bukan milik pribadi perangkat desa.
“TKD sering digunakan untuk kepentingan umum, fasilitas sosial, atau disewakan, dengan hasil yang masuk ke kas desa. Tapi kenapa ada aktivitas PETI di lokasi TKD ini dan tidak pernah dilarang, padahal PETI ini sangat merusak tebing dan lingkungan di pinggir sungai dilokasi tanah TKD,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk aktivitas di desa tersebut kian marak, baik di perairan sungai batang hari sampai ke sawah milik masyarakat setempat. Dimana dengan adanya aktivitas tersebut lingkungan sekitar sudah mulai rusak dan lokasi PETI ini juga tidak jauh dari pemukiman masyarakat desa setempat.
“Untuk PETI di desa kami ini lebih kurang 500 alat, baik itu yang ada disungai Batang Hari sampai dengan sawah sudah menjadi tempat aktivitas Penambangan,” jelasnya.
Sementara itu, Feri Permata, Kades Sungai Ilir dan Kapolsek Marosebo Ulu hingga berita ini disiarkan belum berhasil untuk dimintai keterangan. (Ist)










