https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:49 WIB

Aktivitas PETI di Tanah Kas Desa (TKD) Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Diduga Keluarga Kades Sendiri

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aktivitas Penambang Emas Tanda Izin (PETI) di aliran sungai batanghari atau pinggir tanah kas desa (TKD) Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu diduga keluarga Kepala Desa (Kades) sendiri. Dan adapun nama-nama yang bekerja di TKD tersebut yakni Hairul, Mael, Suib dan Erik.

“Itulah nama-nama keluarga Kades yang menghabiskan tanah TKD Sungai Ruan Ilir,” kata warga setempat yang enggan namanya disebut.

Dia juga mengatakan, persoalan PETI ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat di Provinsi Jambi ini. Dan pagi ini ada beberapa orang anggota Polsek Marosebo Ulu turun ke lokasi dan hanya melakukan penertiban dengan cara Formalitas saja.

“Pagi ini ada beberapa orang anggota dari Polsek Marosebo Ulu turun ke lokasi TKD dan seolah-olah melakukan penertiban dan itu hanya formalitas saja. Dan kini masih banyak PETI beroperasi di sepanjang sungai batanghari di Desa Sungai Ruan Ilir,” ujarnya.

Senada dikatakan warga lainnya, bahwa ada beberapa warga yang ingin membuat pengaduan ke Polres Batang Hari dan Polda Jambi untuk menindaklanjuti persoalan TKD ini. Dan kini warga setempat akan mengumpulkan tandatangan untuk mensupport tertibnya PETI di sungai Batanghari.

“Kami sudah gerah dengan adanya aktivitas PETI yang sampai hari ini tidak ada penertiban atau razia yang di lakukan oleh APH. Ini sangat kami sayangkan dengan adanya kerusakan lingkungan dan Runtuhnya tanah warga yang berada di pinggir sungai batanghari,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sungai Ruan Ilir Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Feri Permata, S.Pd tutup mata terkait tanah kas desa (TKD) Runtuh akibat dari aktivitas warga dengan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).

BACA JUGA  ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Bahkan, dengan adanya aktivitas tersebut sepertinya pihak pemerintahan desa juga sudah melakukan pembiaran terhadap warganya yang melakukan penambangan emas yang mengakibatkan sungai batanghari terdampak pada bibir sungai.

“Untuk PETI yang melibatkan keluarga Kades ini, ada sebanyak 4 rakit dalam satu orang dan ada 2 rakit dalam satu orangnya. Disitu lah TKD ini runtuh ke sungai batanghari,” paparnya.

Dia juga mengatakan, tanah TKD ini merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa), bukan milik pribadi perangkat desa.

“TKD sering digunakan untuk kepentingan umum, fasilitas sosial, atau disewakan, dengan hasil yang masuk ke kas desa. Tapi kenapa ada aktivitas PETI di lokasi TKD ini dan tidak pernah dilarang, padahal PETI ini sangat merusak tebing dan lingkungan di pinggir sungai dilokasi tanah TKD,” ujarnya.

Perlu diketahui, untuk aktivitas di desa tersebut kian marak, baik di perairan sungai batang hari sampai ke sawah milik masyarakat setempat. Dimana dengan adanya aktivitas tersebut lingkungan sekitar sudah mulai rusak dan lokasi PETI ini juga tidak jauh dari pemukiman masyarakat desa setempat.

“Untuk PETI di desa kami ini lebih kurang 500 alat, baik itu yang ada disungai Batang Hari sampai dengan sawah sudah menjadi tempat aktivitas Penambangan,” jelasnya.

Sementara itu, Feri Permata, Kades Sungai Ilir dan Kapolsek Marosebo Ulu hingga berita ini disiarkan belum berhasil untuk dimintai keterangan. (Ist)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Peristiwa

MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD

Hukrim

Penebangan Kayu Ilegal Nagan Raya Dipertanyakan Masyarakat

Peristiwa

Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Gugat Warga Batanghari di PN Muara Bulian

Cerita Rakyat

Diduga, Pengusaha Tambang Minyak Illegal Drilling Bajubang Batanghari Stor Uang Koordinasi

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Seorang Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kosnya

Hukrim

Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur
error: Content is protected !!