https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:59 WIB

MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam waktu dekat akan segera menyurati Bupati Batanghari dan DPRD Batang Hari terkait soal uji materiil atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batanghari, Nomor 3 Tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 saat ini.

Panitera Muda Tata Usaha Negara Staff Bagian Hak Uji Materiil, Khansa Dewi mengatakan, bahwa surat pemohon sudah terregistrasi dan dapat di lihat di website MA dengan nomor perkara 38 P/HUM/2024.

“Untuk status perkara dalam proses distribusi, dan mohon maaf ada keterlambatan sedikit,” kata Khansa Dewi diruang kerjanya, Rabu.

Abdurrahman Sayuti, SH, MH, CLA, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korusi (Gertak) Jambi mengatakan, alhamdulillah surat permohonan sudah terregistrasi dan masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak MA.

Perlu diketahui, adapun alasan permohonan yang di ajukan ke MA, pertama tentang kewenangan MA berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;

“Kedua kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan Bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan seterusnya,” ujarnya.

Dimana, untuk kedudukan hokum pemohon, bahwa Pemohon adalah Masyarakat Kabupaten Batang Hari dan kedudukan hokum ini antara lain adalah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 309 yang menyatakan bahwa“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara”.

BACA JUGA  Mafia Tanah Kuasai Aset Daerah Batang Hari Jambi

“Ya, hingga saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari banyak yang belum berjalan, sehingga memberikan dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap Pembangunan di Kabupaten Batang Hari dengan membawa kerugian bagi Pemohon selaku Masyarakat Kabupaten Batang Hari untuk menikmati dan merasakan Pembangunan Kabupaten Batang Hari,” jelasnya.

Menurut dia, Pemohon berhak untuk merasakan dampak Pembangunan dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024, namun kenyataannya, hingga saat ini antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disepakati dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai wakil rakyat dengan Bupati sebagai Kepala Daerah berbeda dengan yang kemudian dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sehingga menghambat Pembangunan di Kabupaten Batang Hari.

Bahkan, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kepentingan dan kedudukan hukum (Legal Standing) secara langsung atas Permohonan Uji Materiil ini, sehingga dengan demikian adil dan berdasar hukum kiranya Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan a quo.

“Adapun pokok-pokok permohonan kita Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” paparnya.

Sementara itu, sebelum diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. Termohon I dan Termohon II pada Tanggal 14 Agustus 2023 telah membuat Nota Kesepakatan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. (*)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

Peristiwa

Belasan Pekerja Lokal Tersangka Bentrok Maut, 6 TKA China Masih Diperiksa

Peristiwa

Tempat Karaoke di Lahan Pemkot Tangsel Tetap Beroperasi Meski Listrik Diputus

Batang Hari

Sengketa Media dan Pemkab Batang Hari Masuk Ke Tahap Ajudikasi Ke-4, Begini Info Sidangnya,?

Peristiwa

Pemkab Batanghari Sosialisasi Pencegahan Aktivitas PETI

Hukrim

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Pendidikan

Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025 di Dinas Pendidikan Tanjabtim Terus Disoal

Nasional

Isu Viral Di Kabupaten Batang Hari, Lahan Cetak Sawah Diduga Tidak Sesuai Dengan Harapan
error: Content is protected !!