https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Peristiwa

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:59 WIB

MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam waktu dekat akan segera menyurati Bupati Batanghari dan DPRD Batang Hari terkait soal uji materiil atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batanghari, Nomor 3 Tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 saat ini.

Panitera Muda Tata Usaha Negara Staff Bagian Hak Uji Materiil, Khansa Dewi mengatakan, bahwa surat pemohon sudah terregistrasi dan dapat di lihat di website MA dengan nomor perkara 38 P/HUM/2024.

“Untuk status perkara dalam proses distribusi, dan mohon maaf ada keterlambatan sedikit,” kata Khansa Dewi diruang kerjanya, Rabu.

Abdurrahman Sayuti, SH, MH, CLA, Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korusi (Gertak) Jambi mengatakan, alhamdulillah surat permohonan sudah terregistrasi dan masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak MA.

Perlu diketahui, adapun alasan permohonan yang di ajukan ke MA, pertama tentang kewenangan MA berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;

“Kedua kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan Bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan seterusnya,” ujarnya.

Dimana, untuk kedudukan hokum pemohon, bahwa Pemohon adalah Masyarakat Kabupaten Batang Hari dan kedudukan hokum ini antara lain adalah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 309 yang menyatakan bahwa“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara”.

BACA JUGA  Polres Batanghari Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

“Ya, hingga saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari banyak yang belum berjalan, sehingga memberikan dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap Pembangunan di Kabupaten Batang Hari dengan membawa kerugian bagi Pemohon selaku Masyarakat Kabupaten Batang Hari untuk menikmati dan merasakan Pembangunan Kabupaten Batang Hari,” jelasnya.

Menurut dia, Pemohon berhak untuk merasakan dampak Pembangunan dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024, namun kenyataannya, hingga saat ini antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disepakati dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai wakil rakyat dengan Bupati sebagai Kepala Daerah berbeda dengan yang kemudian dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sehingga menghambat Pembangunan di Kabupaten Batang Hari.

Bahkan, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kepentingan dan kedudukan hukum (Legal Standing) secara langsung atas Permohonan Uji Materiil ini, sehingga dengan demikian adil dan berdasar hukum kiranya Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan a quo.

“Adapun pokok-pokok permohonan kita Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” paparnya.

Sementara itu, sebelum diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. Termohon I dan Termohon II pada Tanggal 14 Agustus 2023 telah membuat Nota Kesepakatan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Kecolongan Awasi Obat?

Cerita Rakyat

Pecah..!!!Aksi Solidaritas Peduli Palestina Di Batanghari Di Hadiri Ribuan Orang

Peristiwa

Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Serui, Penumpang Selamat Termasuk Istri Pj Gubernur Papua

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Peristiwa

Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung Diduga Bom Bunuh Diri

Peristiwa

Pemkab Batanghari Sosialisasi Pencegahan Aktivitas PETI

Hukrim

Kembali Berulah, Polres Melawi Amankan HF Dalam Perkara Pencurian

Peristiwa

Pasca Hujan, Kades Pematang Rahim Tanjabtim Himbau Warga Waspada
error: Content is protected !!