JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Polda Sulteng memeriksa enam tenaga kerja asing (TKA) asal China terkait bentrokan maut di di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami peristiwa maut tersebut.
“Untuk WNA masih dilakukan pemeriksaan, sudah diperiksa 6 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).
Didik menjelaskan dalam insiden tersebut polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Ia mengatakan tersangka merupakan pekerja asal Indonesia yang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran pabrik.
“Tersangka WNI semua. Pelaku perusakan dan pembakaran,” tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan aksi bentrokan terjadi usai adanya ajakan mogok kerja yang menimbulkan pro dan kontra diantara karyawan PT GNI.
Ia memastikan kabar bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang terlebih dahulu menganiaya tenaga kerja Indonesia (TKI) serta informasi terkait penjarahan tidaklah benar.
“Dipicu karena ada provokasi yang muncul karena ada ajakan mogok kerja dan ada beberapa peristiwa yang terkait masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/1).
Listyo menyebut pasca penolakan itu juga muncul unggahan viral yang seolah-olah terjadi pemukulan oleh TKA. Menurutnya hal itu juga diduga menjadi pemicu terjadinya bentrokan.
“Kemudian viral seolah terjadi pemukulan oleh TKA terhadap TKI sehingga ini kemudian memunculkan pengaruh provokasi kemudian mengakibatkan terjadinya penyerangan,” kata dia.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : CNN Indonesia