https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Minggu, 11 Februari 2024 - 06:55 WIB

Polres Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Pasca Kebakaran Sumur Illegal Drilling di Desa Jebak

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepolisian Resort (Polres) Batanghari menetapkan tiga tersangka atas terjadinya terbakarnya sumur minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Kawasan hutan Tahura Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, pada malam Jum’at (9/2) kemarin. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat menggelar konferensi pers pada Sabtu malam, (10/02/).

Dia mengatakan, dalam kejadian tersebut Polres Batangari menetapkan ada tiga tersangka, satu diantaranya meninggal dunia yang berinisial “D” dan dua tersangka lainnya berhasil diamankan yakni berinisial “S” dan “E yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruangan penyidik.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, waktu kejadian pada hari Jum’at (09/02/2024) sekitar pukul 18:45 waktu setempat,” kata AKBP Bambang Purwanto.

Menurut dia, untuk Penyebab terjadinya kebakaran dikawasan tahura di Desa Jebak yang sempat heboh beberapa waktu lalu, pada saat itu saudara “D” masuk ke lokasi sekitar pukul 18:00 WIB,  kemudian ada salah satu saksi yang memperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan pada malam hari dikarenakan hari mulai gelap, rawan terjadi kebakaran karena Gas dalam lobang sedang kumpul. Akan tetapi peringatan dari saksi tersebut tidak diindahkan bahkan korban yang sekaligus menjadi tersangka itu tetap melakukan kegiatan dilokasi,

“Yang bersangkutan (saudara D-red) tetap melakukan kegiatan dan menghidupkan genset, yang mengakibatkan kebakaran,” jelasnya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini kondisi api yang berada di lokasi kebakaran yakni di kawasan Tahura Desa Jebak masih dalam keadaan menyala.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina Jambi sekarang sudah melakukan pengecekan  bagaimana cara pemadamannya, karena yang mempunyai metode atau cara-cara pemadamannya dari pertamina. Malam ini kita tetap melakukan pengamanan, baik itu dari Polsek Muara Tembesi maupun dari Polres,” paparnya.

BACA JUGA  Nah...!!! Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga Surati Al Haris, Ini Isi Suratnya?

Untuk diketahui luasan lahan Tahura Desa Jebak yang terbakar yakni lebih kurang seluas 10 hektar, dan tingginya kobaran api pada saat kejadian kebakaran beberapa waktu lalu diperkirakan mencapai 15 meter hingga 20 meter.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK Ditahan 

Cerita Rakyat

Pasca Rusak Jalan Kabupaten Batanghari, Apa Kabar Bapak Mantan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi  

Hukrim

Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya

Nasional

Isu Viral Di Kabupaten Batang Hari, Lahan Cetak Sawah Diduga Tidak Sesuai Dengan Harapan

Peristiwa

Terkait Ancaman Perangkat Desa, Inspektorat Batanghari Panggil Sekdes Jebak

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Peristiwa

Berikut Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Dari Januari Hingga September 2022
error: Content is protected !!