https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Peristiwa

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:58 WIB

Kemerdekaan Rakyat Tertunda, Perusahaan Berkuasa dan Pemerintahan Terasa Lega Rakyat Sengsara

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA –  Pada tanggal 25/8/2023, Perusahan Berkuasa Rakyat sengsara Mencari Kepastian Hukum atas alas hak Tanah garapan masyarakat yang terjadi ber tahun tahun tidak ada penyelesaian sampai saat ini yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya Kecamatan Kuala Pesisir dan Tadu Raya.

Sejak bertahun-tahun tanah garapan masyarakat yang dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan sawit PT Fajar Bayzuri & Brother yang mengaku lahan tersebut lahan HGU Perusahan yang tidak bisa membuktikan secara Fakta dan data didepan Masyarakat yang sudah dimediasikan oleh pihak Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.

Dengan hadir nya perusahaan tersebut, bukannya mensejahterakan masyarakat tetapi menyerobot lahan garapan masyarakat tanpa mengindahkan peraturan dan Undang undang HGU, Diduga Perusahaan Perkebunan sawit berkuasa dan Kebal Hukum.

Ansari dan Masyarakat Desa Gapa Garu Kecamatan Tadu Raya lahan garapan / Ulayat mereka tidak ada ganti penayah bagi alas hak masyarakat setempat sesuai dengan UU HGU.

Sedangkan tanah garapan masyarakat di Padang Panyang dan desa Rambong pihak perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa tanah garapan tersebut adalah lahan HGU perusahaan disaat dimediasikan pihak Dinas Pertanahan, Perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa tanah garapan tersebut katanya lahan HGU perusahaan yang jelas 23/8 2023.

Janu Rahman selaku Humas perusaahan PT Fajar Bayzuri & Brother disaat di Di
nas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya memediasikan masyarakat dengan perusahaan apa bila masyarakat kurang bekenang silakan kepengadilan, ungkapnya Humas perusaahan.

Menurut masyarakat desa Padang Panyang kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya lahan yang digarap tersebut jelas bahwa lahan garapan tersebut diluar HGU perusahaan dapat dibuktikan dengan Fakta dan Data Sesuai dengan dokomen HGU perusahaan di Tahun 1990.

BACA JUGA  Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Masyarakat juga mempertanyakan lahan Plasma yang dilakukan oleh pihak PT fajar bayzuri & brother ditahun 2011 tentang perkebunan plasma yang terletak di desa desa mana sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas dari pihak perusahaan tersebut.

Masyarakat memohon kepada PJ Bupati Fitrany Farhan AP S.Sos M.Si Nagan Raya usut tuntas secara Arif dan bijaksana Sesuai peraturan pemerintah dan Undang undang Tutur Almizal ,sebelum terjadi hal hal yang tidak kita inginkan untuk kenyamanan bersama.

Diduga ada oknum oknum pemerintah yang tidak amanah kongkalikong dengan perusahaan. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Peristiwa

Badko HMI Desak Kejati Usut Dugaan Pengalihan Anggaran di DPRD Tanjabtim, Untuk Renovasi Rumdis Unsur Pimpinan

Peristiwa

Ngerinya Detik-detik TransJ Tersendat di Rel Kala Sirine KA Berbunyi

Peristiwa

Komunitas Peduli Sifa di Batanghari Gelar Aksi Penggalangan Dana

Peristiwa

Tokoh Pemuda Nias Mengapresiasi Kepada Pemerintah Nias Barat atas Kejuaraan Lomba Inovasi Daerah

Peristiwa

Nah..!!! Seorang Anak Berusia 11 Tahun Tenggelam di Galian PT PBSMJ Bajubang

Peristiwa

Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Kecolongan Awasi Obat?
error: Content is protected !!