https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 5 April 2026 - 15:03 WIB

Dinas Perikanan dan Bupati Tanjabtim Bungkam Soal Kapal 16 GT, APH Diminta Periksa

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTUM – Dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kian memanas. Meski telah menjadi sorotan publik dan diberitakan secara resmi, pihak Dinas Perikanan maupun Bupati Tanjung Jabung Timur hingga kini masih memilih bungkam, tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun terkait perubahan spesifikasi kapal yang semula direncanakan 10 GT menjadi 16 GT.

​Sikap tertutup para pemangku kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Indra Syamsu secara tegas menyatakan bahwa aksi diam otoritas terkait justru mempertebal kecurigaan adanya praktik yang tidak beres dalam penggunaan anggaran senilai Rp 1,8 miliar tersebut.

“Sikap tertutup dari pihak Dinas Perikanan dan Bupati akan menambah curiga besar di tengah masyarakat. Jika memang prosedur pengadaan kapal 16 GT itu sudah sesuai aturan, mengapa harus menghindar dari konfirmasi media? Bungkamnya otoritas ini adalah sinyal buruk bagi transparansi anggaran daerah,” ungkap Indra Syamsu kepada awak media.

Indra menilai persoalan ini telah bergeser dari sekadar masalah administrasi menjadi ranah yuridis yang serius. Menurutnya, perbedaan mencolok antara dokumen perencanaan (10 GT) dengan fakta fisik di lapangan (16 GT) merupakan pintu masuk yang terang benderang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut adanya potensi kerugian negara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak semestinya tersandera oleh proses birokrasi politik di parlemen. Ia mendesak agar penegak hukum segera mengambil langkah proaktif tanpa harus menunggu inisiatif dari legislatif.

​”Untuk memproses masalah ini, menurut saya tidak perlu lagi adanya hearing maupun RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang dilakukan oleh DPRD. Ini murni persoalan hukum. Kami mendesak APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” tegasnya.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Indra juga menyoroti kejanggalan lain, yakni pembelian kapal dalam kondisi jadi namun tetap mengalokasikan anggaran untuk jasa konsultan. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya manajemen anggaran yang tidak efisien atau bahkan potensi mark-up.

Indra Syamsu menguraikan bahwa secara hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan spesifikasi dari 10 GT ke 16 GT tanpa prosedur adendum yang transparan jelas merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​”Kita bicara aturan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 secara tegas mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perubahan spek kapal ini adalah indikasi nyata ke arah sana,” papar Indra.

​Tak hanya itu, Indra juga menyinggung sikap bungkam otoritas terkait sebagai pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.

​”Bupati dan Dinas Perikanan harus ingat, ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pejabat publik wajib memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat melalui media. Jika mereka terus tertutup, ini bukan hanya masalah etika, tapi pembangkangan terhadap semangat transparansi yang diatur undang-undang,” pungkasnya.

​”Jangan sampai publik beranggapan ada upaya ‘main mata’ di balik pengadaan kapal nelayan ini. Perubahan spesifikasi tanpa transparansi adalah indikasi awal adanya maladministrasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Jaksa sudah sepatutnya mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tutup Indra.

​Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ulang yang dilayangkan tim redaksi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum membuahkan hasil. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. (Ist) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!!Oknum TNI AL di TanjabTimur Di Arak Warga, Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur
Gedung Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari.

Batang Hari

Sekdes Padang Kelapo Batanghari Sidang Perdana Soal Dugaan Dana Desa

Hukrim

Nah..!!! Polda Jambi Dikabarkan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Mafia Tanah di Bungo

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Peristiwa

Soal Aset Daerah Batanghari, Gertak Jambi Akan Datangi Kantor BPK RI Perwakilan Jambi

Cerita Rakyat

Heboh..!!! Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Tanjung Pinang, Jambi Timur

Batang Hari

Begini Kondisi Jalan Kampung Wakil Bupati Batang Hari dan Kini Viral Lagi

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri
error: Content is protected !!