https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Cerita Rakyat

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:17 WIB

Karyudi Sutajah Putra : Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Semua lepas tangan. Semua lempar tanggung jawab. Akhirnya pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, itu pun tak bertuan. Hingga kemudian dibongkar, tak diketahui siapa yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer dan setinggi 6 meter itu.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono menyatakan, penyelidikan pagar laut itu sudah diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengklaim langkah penyelidikan itu akan diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyatakan fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana pemasangan pagar laut ilegal tersebut.

Di sinilah terjadi saling lepas tangan dan lempar tanggung jawab antara Polda Metro Jaya dan KKP. Siapa pemasang pagar laut ilegal itu pun tak akan diketemukan. Sampai kapan pun.

Padahal, sudah bukan rahasia lagi bahwa yang memasang pagar laut ilegal itu adalah orang-orang yang diduga suruhan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan, pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari pagar laut misterius itu.

Banyak nelayan dan penduduk setempat yang sudah memberikan testimoni atau kesaksian soal itu. Akan tetapi, pemerintah bergeming. Negara absen. Bahkan kalah melawan pemilik modal.

Bagaimana bisa KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, katakanlah Rp18 juta per kilometer, jika tak mengetahui siapa pemasangnya? Siapa atau perusahaan apa yang mau didenda?

Di sinilah KKP bermain sandiwara. Semula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono keberatan ketika pagar laut ilegal itu dibongkar oleh TNI Angkatan Laut, dalam hal ini Lantamal III Banten. Namun setelah mendapat hujatan, Sakti yang ternyata tidak sakti itu setuju bahkan ambil bagian dalam pembongkaran pagar laut ilegal itu.

BACA JUGA  DBH DR Batanghari Puluhan Miliar Diduga Di Kuras dan Masuk Ke Tahap Penyelidikan di Kejati Jambi

Siapa sesungguhnya pihak yang dilindungi Sakti? Apakah dia orang yang lebih sakti daripada Sakti? Apakah Aguan atau bahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo?

Ketika makin kuat hujatan publik, Sakti pun menyerah. Ia pasrah saja ketika pagar laut ilegal itu dibongkar.

Antiklimaks

Bukan hanya terkait siapa pemasang pagar laut ilegal itu yang para pihak berwenangnya lepas tangan dan tanggung jawab. Dalam penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut misterius itu, pihak-pihak berwenang juga lepas tangan dan tanggung jawab.

Dua bekas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga sama-sama lepas tangan dan tanggung jawab.

Hadi yang bekas Panglima TNI itu mengaku tidak tahu-menahu ihwal adanya SHGB dan SHM yang terbit di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu.

Foto : Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

AHY juga mengklaim tak merasa menerbitkan SHGB dan SHM itu. Bahkan ia menuding menteri sebelumnya yang menerbitkan sertifikat yang kemudian bermasalah itu.

AHY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu menjabat Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 hingga berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024.

Diketahui, di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, meliputi enam kecamatan, yang dipasang pagar laut misterius itu telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB.

Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.

BACA JUGA  Lagi, Puluhan Anggota BPD di Batanghari Kembali Bimtek Ke Bandung dan Kembali Menjadi Sorotan

Dikutip dari sebuah sumber, setidaknya 243 SHGB diterbitkan saat AHY menjabat Menteri ATR/Kepala BPN pada 2024. Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Adapun luas lahan yang diurus menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare. Penerbitan SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Adapun SHGB terakhir diterbitkan pada 11 September 2024.

Namun, baik AHY maupun Hadi Tjahjanto telah lepas tangan. Begitu pula Polairud Polda Metro Jaya dan KKP.

Kini, kasus pagar laut ilegal itu antiklimaks. Tak bakal diketahui siapa dalangnya. Pagar laut ilegal itu pun benar-benar tak bertuan. Atau sebenarnya bertuan, tapi tuannya sengaja disembunyikan. Negara tak berani melawan.

Oleh : Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Nah…!!!Masjid Tertua Di Kabupaten Tebo Nyaris Roboh

Cerita Rakyat

Nah..!!! Hasbi Anshory Buka Open Turnamen Sungai Arang Ke 4 di Kabupaten Bungo 

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Cerita Rakyat

Nah..!!! Warga Desa Sungai Lingkar Batanghari Pertanyakan SK Pengangkatan Perangkat Desa

Cerita Rakyat

Tim Fasilitator Universitas Teuku Umar Lakukan Visitasi Ke Desa Purwodadi

Cerita Rakyat

Ada Lima Harta Karun Terbesar RI Yang Jadi Rebutan Dunia, Nah..!! Ini Harta Karunnya,?

Cerita Rakyat

Nah…!!! Seorang Pemancing Temui Mayat Mengapung

Cerita Rakyat

Bikin Heboh…!!! Mobil Pejabat Batanghari, Berplat Merah Diduga Isi Minyak Subsidi
error: Content is protected !!