JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Pembangunan tower air di Desa Purwodadi kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, bersumber dari anggaran APBA tahun 2022 sampai sekarang belum bisa difungsikan dan menurut dugaan pihak rekanan pembagunannya asal-asal.
“Masyarakat Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir, perkerjaan tower Air yang Anggaran APBA sampai sekarang belum bisa difungsikan oleh masyarakat,” kata warga yang enggan namanya disebut.
Dia juga mengatakan, ada 2 tower Air yang dikerjakan didesa tersebut tidak ada planplet Anggaran pekerjaan, ini diduga pihak rekanan kebal hukum sehingga mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik.
Masyarakat desa Purwodadi memohon kepada pihak Rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tower Air di desa tersebut sehingga dapat dipergunakan oleh masyarakat setempat.
Pihak Rekanan dan pihak pemerintah provinsi untuk segera menindak lanjuti permasalahan tower air yang terletak di desa Purwodadi kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya.
“Sangat disayangkan tidak bisa digunakan untuk keperluan masyarakat setempat,” tandasnya. (Abdullah As)