JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Lokasi Stockpile Batubara milik PT Deli Pertama Pelabuhan (DPP) di Desa Tenam Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, membangun kolam putar dan bukan melakukan aktivitas galian C di sungai Batanghari. Hal ini dikatakan Yopi, seorang pihak internal perusahaan PT. DPP, Rabu (1/11) diruang kerjanya.
“Ya, penggalian yang kita lakukan itu bukan galian C, akan tetapi bangunan kolam putar. Kolam putar itu tempat sender kapal yang akan berlabuh di Stockpile kita itu pak,” kata Yopi.
Dia juga mengatakan, dalam pelaksanaan kolam putar tersebut merupakan perawatan. Bahkan dulu, pada saat pihaknya bangun Jeti, disitu kedalaman sungai sedalam enam meter, sekarang tinggal empat meteran.
“Kini kami kembalikan lagi kedalaman sungai disekitar Stockpile itu sedalam 2 meter dan untuk ukurannya hanya untuk kapal atau tongkang saja,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk luas bangunan penggalian kolam putar tersebut sekitar 30 meter luasnya dan menambah kedalaman kembali untuk aktivitas kapal dan tongkang nantinya.
Menurut dia, untuk izin pembuatan kolam putar ini sudah mendapat izin dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi dan juga pihak instansi lainnya.
“Untuk pasir yang di sedot dari sungai tersebut dikumpulkan di tiga kolam penampungan atau kolam pengendapan, supaya nanti air sungai tersebut akan bersih kembali dan alat materialnya juga tidak akan kembali ke sungai Batanghari,” jelasnya.
Ketika ditanya, kapan perusahaan Stockpile ini beroperasi,? Dia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu selesainya pembangunan jalan menuju ke Stockpile.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat dan juga pihak Pemerintahan Desa sebelumnya, bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah aktivitas galian C dan untuk izin dari aktivitas tersebut juga tidak dijelaskan.
Damanhuri, yang mengakui sebagai Humas PT. DPP pada pemberitaan sebelumnya membenarkan, bahwa galian di pinggir sungai Batanghari itu merupakan galian C dan sudah memiliki izin dan sudah termasuk kedalam izin Amdal perusahaan.
“Ya, terkait dengan galian C yang dilakukan oleh pihak perusahaan di sungai Batanghari untuk membuat kedalaman sungai, karena kapal atau ponton akan mendarat di Stockpile Batubara itu,” tandasnya. (Ist)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A