https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Peristiwa

Sabtu, 18 November 2023 - 17:43 WIB

Kini Ditlantas Polda Jambi Terapkan Sistem Ganjil Genap Angkutan Batubara

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali membuka aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi pada Jumat 17 November 2023.

Namun, Ditlantas Polda Jambi menerapkan sistem ganjil genap untuk aktivitas angkutan batubara sementara waktu.

Penerapan sistem ganjil genap untuk angkutan batubara ini dikarenakan masih adanya proses pengerasan di jalan nasional Desa Sridadi tepatnya di Jalan Muara Bulian – Tembesi.

Sehingga, pada ruas jalan tersebut akan diberlakukan sistem buka setengah jalur.

Kemudian tidak jauh dari lokasi perbaikan jalan tersebut pada ruas jalan yang sama terdapat dua titik jalan juga yang sedang dilakukan perbaikan.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol, Dhafi mengatakan dalam sistem ganjil genap ini angkutan batubara wajib mempedomani manajemen Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan nasional menuju ke pelabuhan talang duku.

“Sistem ganjil genap ini diberlakukan buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan nasional untuk angkutan batubara yang melintas,”ujarnya. Sabtu, 18 November 2023.

Kemudian, angkutan batubara juga harus mempedomani ketentuan Operasional pada ruas jalan umum terkait Batasan Tonase dan Jam Opersional.

Adapun jam operasional yang telah ditentukan Ditlantas Polda Jambi untuk angkutan batubara boleh melintas Pukul 19.00 Wib wilayah Sarolangun / Tebo.

Kemudian, Pukul 20.00 Wib wilayah Batanghari dan pukul 21.00 Wib wilayah Muaro Jambi.

Ditlantas Polda Jambi pun menegaskan Angkutan batubara beroperasional di jalan nasional Provinsi Jambi tidak boleh lebih dari 4.000 unit kendaraan perhari.

“Sistem buka tutup dan penerapan sistem ganjil genap untuk angkutan batubara ini bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas jalan Muara Bulian – Muara Tembesi yang diperbaiki selesai dilaksanakan,” jelasnya.

BACA JUGA  Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Sementara itu, Apabila ketentuan sistem ganjil genap ini dilanggar angkutan batubara, maka Ditlantas Polda Jambi akan kembali menyetop hauling batubara untuk dievaluasi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Lagi, Seorang Mayat Laki-Laki Kembali Ditemukan Warga Batanghari

Peristiwa

Nah..!!! NB Benarkan Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK

Kota Jambi

BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

Hukrim

Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

Hukrim

LSM Tumpas Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Jambi

Peristiwa

Polsek Rimbo Bujang Terima Laporan Penemuan Mayat di Komplek Perumahan BTN 

Peristiwa

Nah..!!!Truk Angkutan Batubara di Stop Lagi Beroperasi

Peristiwa

Perencanaan Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Batanghari Tak Tepat Sasaran,? Begini Ceritanya
error: Content is protected !!