https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Sabtu, 18 November 2023 - 17:43 WIB

Kini Ditlantas Polda Jambi Terapkan Sistem Ganjil Genap Angkutan Batubara

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali membuka aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi pada Jumat 17 November 2023.

Namun, Ditlantas Polda Jambi menerapkan sistem ganjil genap untuk aktivitas angkutan batubara sementara waktu.

Penerapan sistem ganjil genap untuk angkutan batubara ini dikarenakan masih adanya proses pengerasan di jalan nasional Desa Sridadi tepatnya di Jalan Muara Bulian – Tembesi.

Sehingga, pada ruas jalan tersebut akan diberlakukan sistem buka setengah jalur.

Kemudian tidak jauh dari lokasi perbaikan jalan tersebut pada ruas jalan yang sama terdapat dua titik jalan juga yang sedang dilakukan perbaikan.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol, Dhafi mengatakan dalam sistem ganjil genap ini angkutan batubara wajib mempedomani manajemen Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan nasional menuju ke pelabuhan talang duku.

“Sistem ganjil genap ini diberlakukan buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan nasional untuk angkutan batubara yang melintas,”ujarnya. Sabtu, 18 November 2023.

Kemudian, angkutan batubara juga harus mempedomani ketentuan Operasional pada ruas jalan umum terkait Batasan Tonase dan Jam Opersional.

Adapun jam operasional yang telah ditentukan Ditlantas Polda Jambi untuk angkutan batubara boleh melintas Pukul 19.00 Wib wilayah Sarolangun / Tebo.

Kemudian, Pukul 20.00 Wib wilayah Batanghari dan pukul 21.00 Wib wilayah Muaro Jambi.

Ditlantas Polda Jambi pun menegaskan Angkutan batubara beroperasional di jalan nasional Provinsi Jambi tidak boleh lebih dari 4.000 unit kendaraan perhari.

“Sistem buka tutup dan penerapan sistem ganjil genap untuk angkutan batubara ini bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas jalan Muara Bulian – Muara Tembesi yang diperbaiki selesai dilaksanakan,” jelasnya.

BACA JUGA  Parah..!!! Selain Dugaan Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di PPPK, Pj Sekda Batang Hari Juga Kirim Surat ke KPU

Sementara itu, Apabila ketentuan sistem ganjil genap ini dilanggar angkutan batubara, maka Ditlantas Polda Jambi akan kembali menyetop hauling batubara untuk dievaluasi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Peristiwa

Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung Diduga Bom Bunuh Diri

Hukrim

Nah…!!! Saksi Kasus Ketok Palu Zumi Zola Gantung Diri

Hukrim

Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam

Muaro Jambi

Muaro Jambi Mencekam, IMSG berikan Kartu Kuning ke Pj.Bupati Tuntut Tutup PT PAL

Peristiwa

Polri Buka Posko DVI Pasca Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Peristiwa

Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?
error: Content is protected !!