https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 6 September 2023 - 18:02 WIB

Program Pengecatan Pagar Komplek BBC Muarabulian Terkesan Mubazir,? Begini Tanggapan Kepala Disdagkop UKM Batanghari

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Program pengecatan atau Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terkesan mubazir, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Batanghari, Martha Dinata mengatakan, bahwa pengecatan atau renovasi pagar komplek BBC Muarabulian itu tidak mubazir, karena hanya sekedar rehapnya berguyur tergantung kemapuan pendanaan.

“Pagar itu juga butuh,” kata Kadis lewat pesan singkatnya melalui WA.

Dia juga mengatakan, terkait soal atap bangunan  ruko yang saat ini banyak yang bocor, perbaikannya dengan menggunakan dana yang cukup besar.

“Makanya yang bisa rehab yang bisa dilakukan,” paparnya.

Bahkan, terkait soal pemberitaan renovasi pagar yang terkesan Mubazir, Dirinya mengajak untuk menemuinya diruangan kantornya dan tunggu ada waktu.

“Kagek aja ya, dan, main-main kekantor kalau ada waktu nanti dan kita sharing-sharing oke,” jelasnya.

Perlu untuk kita ketahui, bahwa program pengecatan pagar Komplek BBC ini merupakan salah satu program pembangunan dan mengelolaan sarana distribusi perdagangan melalui Disdagkop UKM yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan sampai kepada tahap pengecatan pagar.

Berdasarkan papan merek yang dipasang oleh pihak rekanan, sebagai penyediaan sarana distribusi perdagangan dengan nomor kontrak 027/ 10/ PPK. Disdagkop,ukm/ 2023, tertanggal 7 Agustus 2023, nilai SPK Rp102. 202. 879. 25, dengan masa pelaksanaan 90 hari kerja CV. Layagama Persada.

Pantauan Jurnalishukum.com dilapangan, melihat kondisi pondasi bangunan pagar yang dicat oleh pihak rekanan banyak yang rusak dan retak dan tidak layak untuk dilakukan pengecatan dengan nama kegiatan renovasi pagar.

Apalagi dengan kondisi Komplek BBC saat ini, seperti gedung atau ruko tempat penghuni atau pedagang menyewa banyak yang rusak dan juga atap banyak yang bocor. Kerusakan dan kebocoran atap ruko banyak dikeluhkan oleh pihak penyewa komplek BBC.

BACA JUGA  Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Pada sebelumnya, apa yang disampaikan Raden, salah seorang penyewa atau penghuni gedung ruko, bahwa kondisi yang ditempati beliau saat ini pada lantai 3 bocor dan gedung pun ada yang rusak.

“Coba kroscek sendiri pada setiap ruko, pasti banyak kebocoran dan juga rusak, apalagi cat yang lama sudah memudar. Nah, bagaimana perencanaan instansi ini dan di dalam merencanakan suatu program pembangunan yang lebih baik jangan sampai ada pemubaziran anggaran Negara,” kata Raden.

Dia juga mengatakan, sebaiknya sebelum merencanakan suatu program pembangunan, tentunya pihak instansi mengkaji, apakah layak atau tidak jika uang Negara di peruntukkan merenovasi bangunan yang tidak layak, seperti kondisi dinding bangunan pagar BBC yang di renovasi itu banyak yang pecah dan juga rusak.

Senada dikatakan, Fitra, seorang pekerja swasta yang berkantor di Komplek BBC, bahwa dengan adanya renovasi pagar dengan hanya melakukan pengecatan seperti itu adalah hal pemubaziran uang Negara. Dimana, kondisi bangunan yang di cat saat ini sudah tidak layak lagi jika hanya dilakukan pengecatan tanpa di perbaiki terlebih dahulu.

“Bagaimana perencanaannya, apakah instansi ini hanya mencari keuntungan tanpa melakukan perencanaan atau studi kelayakan yang jelas. Kalau anggaran Negara hanya direncanakan dengan hal yang salah, maka dampaknya kepada masyarakat daerah,” jelasnya.

Dia juga mengakui akan kerusakan bangunan gedung ruko BBC, salah satunya pada atap gedung ruko banyak yang sudah bocor, begitu juga dengan cat gedung ruko yang saat ini sudah memudar, tanpa ada perbaikan atap dan juga warna gedung ruko komplek BBC.

Ucok, warga Kecamatan Muarabulian juga mengatakan, bahwa pada perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh instansi ini patut di pertanyakan. Bahkan, untuk anggaran Negara melalui APBD Batanghari harus di pergunakan sebaik mungkin dengan tepat sasaran.

BACA JUGA  Anak Terseret Arus Sungai Tantan Merangin Sudah Di Temukan

Perlu diketahui lagi, pada pemberitaan sebelumnya, bahwa di dalam kedudukan pengadaan barang dan jasa tidak sama tingkatannya, tergantung dari jenis pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa posisi/kedudukan pengadaan barang dan jasa antara lain dalam pelaksanaan pembangunan (Fisik dan Non Fisik) dalam kegiatan yang di biayani oleh dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu kedudukan dalam pelaksanaan pembangunan meliputi perencanaan (Planning), Pemrograman (Programming), Penganggaran (Budgeting), Pengadaan (Procurement), Pelaksanaan Kontrak dan Pembayaran (Contract Implementation and Paymen), Penyerahan Pekerjaan Selesai dan Pemanfaatan dan Pemeliharaan (Opetration and Maintence).

Pada pemberitaan sebelumnya, Afri, salah seorang yang tinggal di ruko Komplek BBC Muarabulian mengatakan, bahwa pada proses pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan yang dilaksanakan dilapangan terlihat dengan melakukan pengecatan ulang. Dimana pada proses pengecatan yang dilakukan oleh pihak rekanan terkesan mubazir.

“Seperti contoh pada pengecatan bangunan keliling pagar, yang mana kebanyakan kondisi bangunan tersebut sudah retak dan pecah, kemudian pagar besi keliling juga sudah rusak, kemudian dilakukan pengecatan. Kan lucu,” katanya.

Dia juga mengatakan, dalam proses pembangunan yang menggunakan keuangan Negara ini jangan lah disalahgunakan. Sebab kondisi fisik bangunan pagar yang juga sudah rusak itu, tidak mungkin di cat. Tentunya di perbaiki terlebih dahulu, baru dilakukan pengecatan ulang.

“Coba lihat dengan mata kepala sendiri, apakah layak kondisi bangunan pagar yang rusak itu di cat. Bagaimana perencana awalnya ya, apakah pengajuan anggarannya tidak melihat dengan objek yang akan direnovasi,” ujarnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A  

Share :

Baca Juga

Peristiwa

GBRK, JEK, dan BEM UNH Serentak Laporkan PTPN IV ke Kejati Jambi: Diduga Tabrak Aturan

Peristiwa

MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD

Peristiwa

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat dengan Mata Tertutup dan Tangan Terikat Lakban di Bayung Lencir. Begini Ceritanya,?

Peristiwa

Berbagai Elemen Masyarakat dan Tokoh Nasional Demo, Tolak PIK2 di Tugu Cangkir Kronjo‎

Hukrim

Nah…!!!Satreskrim Polsek Tembesi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Hukrim

Polsek Mersam Tangkap Seorang Pemuda Yang Resahkan Warga

Peristiwa

Kemerdekaan Rakyat Tertunda, Perusahaan Berkuasa dan Pemerintahan Terasa Lega Rakyat Sengsara

Hukrim

Berantas Narkoba di Tebo : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu
error: Content is protected !!