JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT –Seorang suami berinisial SE (66) warga RT 10 Dusun Tanjung Baru, Desa Sungai Jering, Kec. Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diamankan Polisi.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengabuan lantaran diduga menganiaya istrinya RM (57) dengan membacok dengan parang. Akibat bacokan itu korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke RSUD KH Daud Arif.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolse Pengabuan AKP Edi Purnawan, SH dikonfirmasi mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (16/2/23).
Kapolsek Pengabuan juga mengatakan, kejadin penganiayaan tersebut pada Kamis (16/2/23) di rumahnya di RT 10 Dusun Tanjung Baru Desa Sungai Jering Kec. Pengabuan.
“Dari keterangan saksi-saksi kejadian diperkirakan sekitar pukul 04.30 WIB saksi mendengar teriakan minta tolong dari korban RM dari belakang rumah, dan saksi datang dan melihat muka dan tangan korban telah dalam kondisi luka,” ujar Kapolsek.
Saat itu ketika saksi hendak menolong korban untuk di bawa ke Puskesmas Teluk Nilau, saksi melihat suami korban lari kearah belakang rumah.
“Sekitar pukul 07.00 WIB kita bersama warga menelusuri kebun, dan pelaku (suami korban red) berhasil diamankan di belakang rumah anaknya,” jelas Kapolsek.
Terkait motof penganiayaan, AKP Edi Purnawan, SH mengatakan keterangan sementara dari pelaku karena terseinggung dan emosi atas ucapan istrinya.”
“Kejadian ini berawa ketika pelaku menyuruh istrinya untuk gorengkan pisang yang telah dipetik oleh pelaku seore sebelumnya, namun dijawab oleh istrinya, goring sendiri,” ujar Kapolsek.
Dari kasus ini polisi mengamankan Barang Bukti berupa sebilah parang yang masih ada bercak darah.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pengabuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara korban mengalami luka-luka pipi dan leher saat ini telah dirujuk ke RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal,” tandas AKP Edi Purnawan, SH.
Jurnalis Hukum : Mubarak