https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:41 WIB

Nah…!!!Tega Bacok Istri, Seorang Suami di Desa Sungai Jering Diamankan Polisi

JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT –Seorang suami berinisial SE (66) warga RT 10 Dusun Tanjung Baru, Desa Sungai Jering, Kec. Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diamankan Polisi.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengabuan lantaran diduga menganiaya istrinya RM (57) dengan membacok dengan parang. Akibat bacokan itu korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke RSUD KH Daud Arif.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolse Pengabuan AKP Edi Purnawan, SH dikonfirmasi mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (16/2/23).

Kapolsek Pengabuan juga mengatakan, kejadin penganiayaan tersebut pada Kamis (16/2/23)  di rumahnya di RT 10 Dusun Tanjung Baru Desa Sungai Jering Kec. Pengabuan.

“Dari keterangan saksi-saksi kejadian diperkirakan sekitar pukul 04.30 WIB saksi mendengar teriakan minta tolong dari korban RM dari belakang rumah, dan saksi datang dan melihat muka dan tangan korban telah dalam kondisi luka,” ujar Kapolsek.

Saat itu ketika saksi hendak menolong korban untuk di bawa ke Puskesmas Teluk Nilau, saksi melihat suami korban lari kearah belakang rumah.

“Sekitar pukul 07.00 WIB kita bersama warga menelusuri kebun, dan pelaku (suami korban red) berhasil diamankan di belakang rumah anaknya,” jelas Kapolsek.

Terkait motof penganiayaan, AKP Edi Purnawan, SH mengatakan keterangan sementara dari pelaku karena terseinggung dan emosi atas ucapan istrinya.”

“Kejadian ini berawa ketika pelaku menyuruh istrinya untuk gorengkan pisang yang telah dipetik oleh pelaku seore sebelumnya, namun dijawab oleh istrinya, goring sendiri,” ujar Kapolsek.

Dari kasus ini polisi mengamankan Barang Bukti berupa sebilah parang yang masih ada bercak darah.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pengabuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara korban mengalami luka-luka pipi dan leher saat ini telah dirujuk ke RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal,” tandas AKP Edi Purnawan, SH.

BACA JUGA  Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi

Jurnalis Hukum : Mubarak

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Bocah di Gunung Meriah berakhir damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Hukrim

Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Hukrim

Akibat Dianiayah, Dua Warga Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

Hukrim

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?
error: Content is protected !!