https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:37 WIB

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di kawasan pelabuhan Kabupaten Manokwari. Operasi penangkapan dilakukan oleh tim dari Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Jumat, (30/5/25).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkoba jenis ganja di sekitar ruang tunggu pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dengan inisial K.P, S, dan D.W. Ketiganya ditangkap di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 65,3 gram, satu unit ponsel merek Infinix warna biru, serta satu buah tas warna biru dongker merek Convious.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Papua Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K, menjelaskan bahwa tindakan yang telah dilakukan meliputi penggeledahan, pengamanan tersangka dan barang bukti, tes urine, interogasi, serta dokumentasi dan pelaporan kepada pimpinan.

“Selanjutnya akan dilakukan penyidikan awal, penimbangan barang bukti di kantor Pegadaian Cabang Manokwari, uji laboratorium di BPOM Manokwari, dan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama-sama kita bisa menjaga generasi muda Papua Barat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya. (Amiruddin)

BACA JUGA  Ternyata di RSUD Hamba Muara Bulian Banyak Gedung Terbengkalai, Negara di Rugikan

Share :

Baca Juga

Hukrim

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

Hukrim

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

RAT Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Disoal dan Diduga Cacat Hukum

Hukrim

Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD

Hukrim

Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi
error: Content is protected !!