JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI– Pasca bungkamnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Batang Hari kepada seluruh awak Media terkait Lima orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 lalu, akhirnya APH Kejari Batang hari lakukan Pers Reales kembali pada Jum’at (26/11/2022) malam.
Ditetapkannya Lima orang tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas Desa Bungku itu berawal dari hasil penyidikan yang berkasnya menjadi (P21) yang dilakukan oleh APH Subdit III Reskrimsus Polda Jambi pada Kamis ( 24/11/ ).
Kemudian pihak Penyidik Polda Jambipun langsung mengembalikan berkas itu pada Jumat ( 25/11 ) untuk dilakukan pemeriksaan berkas tahap II berupa barang bukti dan kelima orang tersangka pada jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Batang Hari.
Penyerahan barang bukti dan kelima tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Batang Hari didampingi sejumlah penyidik dari Subdit III Reskrimsus polda Jambi, Jaksa penuntut dari Kejati Jambi yang langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Sugih Carvallo, Kasi Pidsus serta sejumlah staf di Kejari Batang Hari.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Batang Hari, Sugih Carvallo, SH,. MH menyatakan bahwa berkas Kelima tersangka dinyatakan lengkap, dan pihaknya telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi.
“Kegiatan dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih yang saat itu didampingi para kasi-nya.
Saat tersangka dan barang bukti sampai di Kejaksaan, kata Sugih, pihaknya melakukan penelitian hingga selesai pada malam ini.
Selanjutnya kata Kajari, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka pihaknya melakukan penahanan tambahan selama 20 hari kedepan.
Pernyataan Kajari ini tentu saja menutup harapan para pengacara tersangka, agar bisa dilakukan penangguhan penahanan
Sekira pukul 22.00 Wib, kelima tersangkapun diboyong kembali ke tahanan Polda Jambi. Lantas, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batang Hari atau pun ke LP Muara Bulian,? Kajari Batang Hari, Sugih Carvallo menyatakan bahwa hal itu tekhnis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan.
“Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” pungkas Kajari.
Jurnalis hukum: Prisal Herpani, SH
Penanggug jawab: Heriyanto,SH.,C.L.A