https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:48 WIB

Nah…!!!Kacabjari Batanghari dan Tim Berhasil Tangkap Mantan Kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kacabjari Muaratembesi Batanghari bersama-sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi Berhasil menangkap Matan kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Pada penangkapan tersebut, Kepala Kacabjari Muaratembesi M. Lukber Liantama, SH., MH mengatakan, Penangkapan seorang Buron Terpidana atas nama Muhammad Atiq bin M. ALI.

” Ya, yang mana didalam perkara tindak pidana korupsi Bumdes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV. Bahkan, perkara atas nama terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht atau diputuskan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022,” katanya.

Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa 1), Terdakwa atas nama Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaima dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

2), Menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp.150 juta subsidiair 3 bulan kurungan,
3)membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150 juta.

“Dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, adapun buronan atas nama Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) dia ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar jam 18.00 WIB di rumahnya di Desa olek Besar.

Menurut dia, terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi.

“Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konseskuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yang jelas tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.

BACA JUGA  Nah...!!! Di Batanghari 4 TPS Berpotensi PSU

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Hukrim

Seorang Karyawan Cafe di Lampung Timur Tewas Kena Setrum

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Hukrim

Nah…!!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin

Hukrim

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Hukrim

Nah..!!! Pengadaan Komputer Sekolah Melalui Dinas PdK Batanghari Diduga Tak Sesuai Spek
error: Content is protected !!