JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kacabjari Muaratembesi Batanghari bersama-sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi Berhasil menangkap Matan kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Pada penangkapan tersebut, Kepala Kacabjari Muaratembesi M. Lukber Liantama, SH., MH mengatakan, Penangkapan seorang Buron Terpidana atas nama Muhammad Atiq bin M. ALI.
” Ya, yang mana didalam perkara tindak pidana korupsi Bumdes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV. Bahkan, perkara atas nama terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht atau diputuskan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022,” katanya.
Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa 1), Terdakwa atas nama Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaima dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
2), Menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp.150 juta subsidiair 3 bulan kurungan,
3)membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150 juta.
“Dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, adapun buronan atas nama Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) dia ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar jam 18.00 WIB di rumahnya di Desa olek Besar.
Menurut dia, terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi.
“Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konseskuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yang jelas tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A