https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:48 WIB

Nah…!!!Kacabjari Batanghari dan Tim Berhasil Tangkap Mantan Kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kacabjari Muaratembesi Batanghari bersama-sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi Berhasil menangkap Matan kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Pada penangkapan tersebut, Kepala Kacabjari Muaratembesi M. Lukber Liantama, SH., MH mengatakan, Penangkapan seorang Buron Terpidana atas nama Muhammad Atiq bin M. ALI.

” Ya, yang mana didalam perkara tindak pidana korupsi Bumdes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV. Bahkan, perkara atas nama terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht atau diputuskan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022,” katanya.

Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa 1), Terdakwa atas nama Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaima dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

2), Menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp.150 juta subsidiair 3 bulan kurungan,
3)membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150 juta.

“Dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, adapun buronan atas nama Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) dia ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar jam 18.00 WIB di rumahnya di Desa olek Besar.

Menurut dia, terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi.

“Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konseskuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yang jelas tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.

BACA JUGA  Ketua Pekat IB Jambi Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pembunuhan Terhadap Nasifa Warga Terusan

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Sulfianto Alias Menjadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok Orang di Kalitubi

Hukrim

Kantor Disprindagkop UKM Batanghari Ikut Di Geledah, Dinas PPP Soal Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi

Hukrim

Janda Anak 5 Di Tahan Di Nisel, Praktisi Hukum Torotodozisokhi Laia SH, Duga Ada Kejanggalan

Hukrim

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

Hukrim

Akibat Dianiayah, Dua Warga Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari
error: Content is protected !!