https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 27 Juli 2023 - 23:14 WIB

LSM Tumpas Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Thawaf Aly, Ketua LSM Tumpas Jambi, Kamis (27/7), resmi melaporkan PT. ERASAKTI WIRAFORESTAMA (PT. EWF) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi. Dimana laporan tersebut atas dugaan terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga syarat dengan praktik mafia tanah.

“Ya, kita duga penerbitan HGU nya penuh rekayasa dan kebohongan,” katanya.

Lebih lanjut Thawaf mengatakan, laporannya bukan hanya tertuju pada PT. EWF, akan tetapi ada juga pada oknum Mantan Kades di Desa Merbau Kecamatan Mendahara, oknum Kanwil BPN provinsi Jambi, oknum kantor BPN Tanjung Jabung Timur, Staff kantor dan Panitia B.

Menurut Thawaf, saat dirinya mendampingi masyarakat yang bersengketa dengan PT. EWF, tanggal 9 Mei 2018 LSM Tumpas telah melayangkan keberatan terhadap BPN Tanjung Jabung Timur untuk melakukan penangguhan penerbitan HGU.

“Nah, sungguh aneh tanggal 20 Juli 2018 HGU PT. EWF telah terbit, artinya 2 bulan sejak surat penangguhan penerbitan HGU kami layangkan ke BPN, HGU PT. EWF telah terbit. Sehingga, menurut analisa kami, proses penerbitan HGU tersebut penuh praktik para mafia tanah,” jelasnya.

Dirinya menilai, bahwa inilah disebut modus para mafia tanah bagaimana cara untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan.

“Jadi pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak perusahaan belum berhasil untuk dimintai keterangan terhadap laporan LSM tersebut. (M. Hatta)

BACA JUGA  Kapolres Ketapang Bersama Pejabat Utama Polres Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Hukrim

Bangunan Kantor Camat Mersam Batanghari Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tahun Anggaran 2022

Peristiwa

Venna Melinda Minta Bantuan Hotman Paris Soal KDRT Ferry Irawan

Hukrim

Nah…!!!Tega Bacok Istri, Seorang Suami di Desa Sungai Jering Diamankan Polisi

Peristiwa

Polri Buka Posko DVI Pasca Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Hukrim

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Narkotika Berinisial WI 

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tahun 2024 Lalu

Batang Hari

Awak Media kecewa, Kejari Batanghari Bungkam Pasca Pelimpahan Kedua P-21, Tersangka Tipikor Puskesmas Bungku
error: Content is protected !!