https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 27 Juli 2023 - 23:14 WIB

LSM Tumpas Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Thawaf Aly, Ketua LSM Tumpas Jambi, Kamis (27/7), resmi melaporkan PT. ERASAKTI WIRAFORESTAMA (PT. EWF) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi. Dimana laporan tersebut atas dugaan terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga syarat dengan praktik mafia tanah.

“Ya, kita duga penerbitan HGU nya penuh rekayasa dan kebohongan,” katanya.

Lebih lanjut Thawaf mengatakan, laporannya bukan hanya tertuju pada PT. EWF, akan tetapi ada juga pada oknum Mantan Kades di Desa Merbau Kecamatan Mendahara, oknum Kanwil BPN provinsi Jambi, oknum kantor BPN Tanjung Jabung Timur, Staff kantor dan Panitia B.

Menurut Thawaf, saat dirinya mendampingi masyarakat yang bersengketa dengan PT. EWF, tanggal 9 Mei 2018 LSM Tumpas telah melayangkan keberatan terhadap BPN Tanjung Jabung Timur untuk melakukan penangguhan penerbitan HGU.

“Nah, sungguh aneh tanggal 20 Juli 2018 HGU PT. EWF telah terbit, artinya 2 bulan sejak surat penangguhan penerbitan HGU kami layangkan ke BPN, HGU PT. EWF telah terbit. Sehingga, menurut analisa kami, proses penerbitan HGU tersebut penuh praktik para mafia tanah,” jelasnya.

Dirinya menilai, bahwa inilah disebut modus para mafia tanah bagaimana cara untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan.

“Jadi pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak perusahaan belum berhasil untuk dimintai keterangan terhadap laporan LSM tersebut. (M. Hatta)

BACA JUGA  Dugaan Mark Up Pembelian Tanah RTH di Mersam Sudah Di Laporkan Ke BPK RI Perwakilan Jambi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Peristiwa

Nah..!!! NB Benarkan Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK

Hukrim

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Hukrim

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

Peristiwa

Lagi, Puluhan Anggota BPD di Batanghari Kembali Bimtek Ke Bandung dan Kembali Menjadi Sorotan

Hukrim

Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Cerita Rakyat

Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

Batang Hari

Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!