https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Polda Jambi Berhasil Ungkap Setengah Kilogram Sabu

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 463,390 gram atau hampir setengah kilogram.

Dalam Press releasenya disampaikan ke awak media ,Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku jenis kelamin laki-laki yang membawa sabu tersebut berinisial MQ warga Singkut, Sarolangun.

“Kronologi penangkapan pada tanggal 26 Juli 2024, tim Opsnal 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran barang tersebut.” kata AKBP Andi M Ichsan.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengajaran dan menangkap seseorang. Kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut.

“Informasi barang tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Ini salah satu DPO yang kita kejar,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat.

Jika barang bukti 1 gram nilai ekonomisnya Rp 1,3 juta maka nilai keseluruhan sabu sekitar Rp 600 juta. Sementara untuk jiwa yang di selamatkan sebanyak 2.316 orang.

Polisi juga masih dalami dugaan peredaran narkotika ini dikendalikan dari dalam Lapas Jambi.

“Tersangka ini adalah kurir dan pengakuannya sudah dua kali melakukan ini. Jadi dia narkobanya sistem lempar, diletakkan di satu tempat,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 dengan ancaman pidana 20 tahun sampai dengan hukuman mati. (*) 

BACA JUGA  Nah...!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jelang Akhir Tahun, Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers

Hukrim

RAT Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Disoal dan Diduga Cacat Hukum

Hukrim

Akibat Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi, Delapan Truk Batubara di Tahan Ditlantas Polda Jambi

Hukrim

Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Di Jambi Ditangkap Polisi

Hukrim

Kembali Berulah, Polres Melawi Amankan HF Dalam Perkara Pencurian

Hukrim

Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Hukrim

Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda Jambi 

Hukrim

Nah..!!! AKP Husni Abda S.I.K.,M.H. Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Batanghari
error: Content is protected !!