https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Polda Jambi Berhasil Ungkap Setengah Kilogram Sabu

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 463,390 gram atau hampir setengah kilogram.

Dalam Press releasenya disampaikan ke awak media ,Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku jenis kelamin laki-laki yang membawa sabu tersebut berinisial MQ warga Singkut, Sarolangun.

“Kronologi penangkapan pada tanggal 26 Juli 2024, tim Opsnal 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran barang tersebut.” kata AKBP Andi M Ichsan.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengajaran dan menangkap seseorang. Kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut.

“Informasi barang tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Ini salah satu DPO yang kita kejar,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat.

Jika barang bukti 1 gram nilai ekonomisnya Rp 1,3 juta maka nilai keseluruhan sabu sekitar Rp 600 juta. Sementara untuk jiwa yang di selamatkan sebanyak 2.316 orang.

Polisi juga masih dalami dugaan peredaran narkotika ini dikendalikan dari dalam Lapas Jambi.

“Tersangka ini adalah kurir dan pengakuannya sudah dua kali melakukan ini. Jadi dia narkobanya sistem lempar, diletakkan di satu tempat,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 dengan ancaman pidana 20 tahun sampai dengan hukuman mati. (*) 

BACA JUGA  Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Novumnya Di Tolak JPU 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

Hukrim

Bendahara Desa di Kecamatan Mendahara Tanjabtim di Tetapkan Tersangka Soal ADD Tahun 2022

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

JAM Pidum Setujui 4 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

Nah..!!Polda Jambi Berhasil Lumpuhkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kg, Dan Tangkap 2 Orang Tersangka

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan
error: Content is protected !!