https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:06 WIB

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

JURNALISHUKUM.COM, PESISIRSELATAN – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel berhasil menangkap 5 orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, mereka tidak bisa berkutik, saat tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel membekuknya di 5 lokasi berbeda dalam wilayah Kenagarian Lakitan Selatan dan Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa, 09 Januari 2024, Pukul 01.00 WIB.

Dengan upaya paksa, penangkapan kelima pelaku laki – laki antara lain SN (30), MS (19), FS (17), RS (16) dan KZ (19), kelimanya diduga keras sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan inisial “B”. Pada bulan Desember 2022 Pukul 22.00 Wib, bertempat dirumah pelaku FS (17).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H,. S..I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, S.H,M.H didampingi Kbo Reskrim IPDA Budi Setiawan, SH dan Kanit PPA IPDA Darsono, SH. Selasa sore (09/01/2024).

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Korban seorang perempuan inisial “B” yang terjadi sekitar bulan Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib yang bertempat di rumah salah seorang pelaku FS (17) di Kampung Koto Raya Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mereka melakukannya perbuatan bejat tersebut secara bergantian,” tegas Kasat.

Pada kelima pelaku , dikenakan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi

Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2.

“Terhadap kelima pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”Ujarnya. (Cgm)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Pengadaan Komputer Sekolah Melalui Dinas PdK Batanghari Diduga Tak Sesuai Spek

Hukrim

Seorang IRT di Tebo Di Bunuh Suami Sendiri, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Hukrim

Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Hukrim

Seorang Karyawan Cafe di Lampung Timur Tewas Kena Setrum

Hukrim

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hukrim

Puluhan Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hukrim

Nah…Ternyata Mantan Kades Sungai Lingkar Pernah Dilaporkan Ke Polda Jambi, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!