JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Berdasarkan informasi yang beredar dari warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Mari Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi, bahwa mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Lingkar, Mahidin Bin Katik, pernah dilaporkan warganya ke Polda Jambi, pada Tahun 2016 lalu, terkait dugaan tindakpidana penyerobotan dan pemalsuan.
Menurut keterangan sumber yang terpercaya melalu media online www.jurnalishukum.com, yang enggan namanya disebut mengatakan, terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh tiga orang warganya, yakni Saipul, Yusuf dan Sanawi, tertanggal 19 Desember 2016 sudah dilakukan perdamaian antar pihak.
“Ya, tiga orang itu sebagai Pelapor dan Mahidin sebagai Terlapor dan kedua bela pihak membuat surat perdamaian yang disaksikan oleh Ketua Adat, diketahui oleh Sekdes Sungai Lingkar dan juga BPD, tertanggal 05 April 2017 lalu,” katanya.
Sumber juga mengatakan, didalam surat perdamaian itu juga tertulis dugaan pidana pasal 385KUHpidana dan 263 KUHpidana berdasarkan laporan Kepolisian Nomor : LP/B-246/ IX/ 2016/ Jambi/ SPKT, tertanggal 19 Desember 2016.
“Didalam surat perjanjian itu, Mahidin sebagai Terlapor sudah sepakat melakukan perdamaian, akan tetapi Mahidin mengganti kerugian uang dari perkara penyerobotan dan pemalsuan tersebut sebesar Rp20 juta,” jelasnya.
Bahkan, Mahidin sebagai Terlapor juga berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tindakpidana tersebut, untuk kedua kalinya, dan apabila di kemudian hari Mahidin melakukan tindakpidana serupa, maka Mahidin bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
Perlu untuk diketahui, terhadap persoalan tersebut, seorang warga desa Sungai Ruan Ulu, Sopiyah (56), yang saat ini merasa ditipu oleh pihak Mahidin, yang diduga mewakili pihak perusahaan pertambangan batubara yakni PT Jambi Bara Sejahtera, akan melaporkan hal yang sama ke Mapolda Jambi dalam waktu dekat ini.
Sopiyah mengatakan, dirinya memiliki lahan kebun karet seluas 7,6 hektar di serobot dan dirusak oleh PT Jambi Bara Sejahtera didampingi oleh Mahidin, yang katanya selaku humas perusahaan. Dia juga mengakui terhadap kerjasama yang dibuat oleh Mahidin selaku kaki tangan perusahaan itu banyak kejanggalan dan sungguh memaksa bagi dirinya.
“Saya sudah mempunyai seorang kuasa hukum dan saya harap dapat membantu saya nanti dan juga dapat mendampingi saya untuk meporkan hal ini ke Polda Jambi. Untun somasi kerugian saya kepada pihaknya sudah kami kirim,” kata Sopiyah.
Dirinya juga berharap, kerugian yang dialaminya sangat lah banyak dan menyangkut masa depan anaknya juga. Dimana, saat ini seorang anaknya juga dimanfaati oleh Mahidin untuk mengakui bahwa pengelolaan lahan itu atas izinnya.
Senada dikatakan Ladi anak dari Sopiyah mengatakan, bahwa keluarganya merupakan orang bodoh dan tidak pernah sekolah. Akan tetapi hak-haknya sudah dirampas oleh pelaku usaha dengan mengaitkan orang sekitar, yakni Mahidin, yang mengakui humas perusahaan.
“Kami hanya minta keadilan dan kerugian tanaman karet diatas tanah yang sudah mereka serobot dan dirusak oleh pihak perusahaan. Begitu juga isi dari tanah tersebut tidak sesuai dengan hitungan kami. Disini lah kami akan melaporkan orang-orang yang ada di dalam perusahaan itu,” paparnya.
Sementara itu, Saipul, seorang pelapor Mahidin ketika dihubungi Via Ponselnya, belum ada jawaban dan berkali-kali dihubungi belum angkat Via Ponselnya. Begitu juga dengan Mahidin, juga belum dapat untuk dimintai keterangan terkait dengan persoalan Sopiyah dan surat perjanjian perdamaian penyerobotan dan pemalsuan yang pernah dibuat dan ditandatangani oleh beberapa pihak dan saksi.
Disamping itu, somasi yang dikirim Sopiyah kepada pihak perusahaan juga belum ada jawaban. (Tim)