https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 28 September 2024 - 20:14 WIB

Polres teluk Bintuni berhasil menjemput DPO kasus pembunuhan di Mayerga

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan 4 warga di kampung Mayerga terus bergulir terbukti, terbukti dengan di jemputnya DPO atas nama SO di kampung Mayerga. Sabtu ( 28-09-2024) siang

Kegiatan penjemputan dilakukan oleh tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H. Dalam kegiatan ini di jemput 3 orang dengan inisial SM, TO merupakan simpatisan batalion Inofina yang telah menyerahkan diri polres Teluk Bintuni untuk Kembali ke pangkalan NKRI.

Sedangkan SO merupakan salah satu DPO pembunuhan 4 warga di majenek yang terjadi pada tanggal 29 september 2022 DI kampung majenek.

Sebelumnya penjemputan telah dikoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak distrik terkait dengan penyerahan dan penjemputan para pelaku pada tanggal 27 September 2024 kemarin.

Pada tanggal 28 September 2024 tim macan Gunung beserta keluarga menuju ke kampung Majnik untuk melakukan penjemputan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan penjemputan tim dan para pelaku menuju ke Polres Teluk Bintuni untuk melakukan proses hukum lebih lanjut

Kasus ini berdasar nomor Laporan polisi Nomo: LP/A/155/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/ Papua Barat tanggal 30 September 2022. Sesuai dengan pasal 340 subsider 338 dan 170 ayat 3 KUHP. (Amiruddin)

BACA JUGA  Nah...!!! Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas di Kolam Villa Lombok, Misri Puspita Sari MenemaniĀ 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab BaratĀ 

Hukrim

APH Di Batang Hari Tutup Mata, Penambang Galian C di Bajubang Laut Kian Aktif Beroperasi

Hukrim

Oknum Pekerja PT. ABN Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Kinerja Penyidik Polres Batanghari Perlu Di Evaluasi

Hukrim

Kejari Batanghari Gelar Press Release Penggeledahaan di Dua Instansi Pemkab Batanghari

Hukrim

Polisi Selidiki Temuan Tulang Belulang Manusia yang Ditemukan di Area Distrik 1 PT WKS
error: Content is protected !!