https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 28 September 2024 - 20:14 WIB

Polres teluk Bintuni berhasil menjemput DPO kasus pembunuhan di Mayerga

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan 4 warga di kampung Mayerga terus bergulir terbukti, terbukti dengan di jemputnya DPO atas nama SO di kampung Mayerga. Sabtu ( 28-09-2024) siang

Kegiatan penjemputan dilakukan oleh tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H. Dalam kegiatan ini di jemput 3 orang dengan inisial SM, TO merupakan simpatisan batalion Inofina yang telah menyerahkan diri polres Teluk Bintuni untuk Kembali ke pangkalan NKRI.

Sedangkan SO merupakan salah satu DPO pembunuhan 4 warga di majenek yang terjadi pada tanggal 29 september 2022 DI kampung majenek.

Sebelumnya penjemputan telah dikoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak distrik terkait dengan penyerahan dan penjemputan para pelaku pada tanggal 27 September 2024 kemarin.

Pada tanggal 28 September 2024 tim macan Gunung beserta keluarga menuju ke kampung Majnik untuk melakukan penjemputan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan penjemputan tim dan para pelaku menuju ke Polres Teluk Bintuni untuk melakukan proses hukum lebih lanjut

Kasus ini berdasar nomor Laporan polisi Nomo: LP/A/155/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/ Papua Barat tanggal 30 September 2022. Sesuai dengan pasal 340 subsider 338 dan 170 ayat 3 KUHP. (Amiruddin)

BACA JUGA  Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

Hukrim

Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Hukrim

Kabid BM Dinas PUTR Batanghari : UKPBJ Tanggungjawab Soal Pemenang Tender Proyek

Hukrim

Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Hukrim

Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Datang ke Polda Metro Jaya

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Hukrim

Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap
error: Content is protected !!