https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 28 September 2024 - 20:14 WIB

Polres teluk Bintuni berhasil menjemput DPO kasus pembunuhan di Mayerga

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan 4 warga di kampung Mayerga terus bergulir terbukti, terbukti dengan di jemputnya DPO atas nama SO di kampung Mayerga. Sabtu ( 28-09-2024) siang

Kegiatan penjemputan dilakukan oleh tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H. Dalam kegiatan ini di jemput 3 orang dengan inisial SM, TO merupakan simpatisan batalion Inofina yang telah menyerahkan diri polres Teluk Bintuni untuk Kembali ke pangkalan NKRI.

Sedangkan SO merupakan salah satu DPO pembunuhan 4 warga di majenek yang terjadi pada tanggal 29 september 2022 DI kampung majenek.

Sebelumnya penjemputan telah dikoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak distrik terkait dengan penyerahan dan penjemputan para pelaku pada tanggal 27 September 2024 kemarin.

Pada tanggal 28 September 2024 tim macan Gunung beserta keluarga menuju ke kampung Majnik untuk melakukan penjemputan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan penjemputan tim dan para pelaku menuju ke Polres Teluk Bintuni untuk melakukan proses hukum lebih lanjut

Kasus ini berdasar nomor Laporan polisi Nomo: LP/A/155/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/ Papua Barat tanggal 30 September 2022. Sesuai dengan pasal 340 subsider 338 dan 170 ayat 3 KUHP. (Amiruddin)

BACA JUGA  GBRK Laporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jambi, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos dan Stunting

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

Hukrim

Viral di Sosmed, Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Hukrim

Akibat Dianiayah, Dua Warga Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

Hukrim

Luar Biasa..!!! Ketua PWRI Kecam Kadis PUTR Batang Hari Gugat Putusan Komisi Informasi

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Hukrim

Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Cerita Rakyat

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART
error: Content is protected !!