https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 28 September 2024 - 20:14 WIB

Polres teluk Bintuni berhasil menjemput DPO kasus pembunuhan di Mayerga

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan 4 warga di kampung Mayerga terus bergulir terbukti, terbukti dengan di jemputnya DPO atas nama SO di kampung Mayerga. Sabtu ( 28-09-2024) siang

Kegiatan penjemputan dilakukan oleh tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H. Dalam kegiatan ini di jemput 3 orang dengan inisial SM, TO merupakan simpatisan batalion Inofina yang telah menyerahkan diri polres Teluk Bintuni untuk Kembali ke pangkalan NKRI.

Sedangkan SO merupakan salah satu DPO pembunuhan 4 warga di majenek yang terjadi pada tanggal 29 september 2022 DI kampung majenek.

Sebelumnya penjemputan telah dikoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak distrik terkait dengan penyerahan dan penjemputan para pelaku pada tanggal 27 September 2024 kemarin.

Pada tanggal 28 September 2024 tim macan Gunung beserta keluarga menuju ke kampung Majnik untuk melakukan penjemputan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan penjemputan tim dan para pelaku menuju ke Polres Teluk Bintuni untuk melakukan proses hukum lebih lanjut

Kasus ini berdasar nomor Laporan polisi Nomo: LP/A/155/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/ Papua Barat tanggal 30 September 2022. Sesuai dengan pasal 340 subsider 338 dan 170 ayat 3 KUHP. (Amiruddin)

BACA JUGA  Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Share :

Baca Juga

Hukrim

Istri Meregang Nyawa Dibantai Suami di Bantul

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

Penebangan Kayu Ilegal Nagan Raya Dipertanyakan Masyarakat

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Kembali Berulah, Polres Melawi Amankan HF Dalam Perkara Pencurian

Hukrim

Ngabidin, Tersangka Dugaan Perbankan Lakukan Pra Peradilan

Hukrim

Cegah Perundungan, Kapolsek Bintuni dan Dewan Guru SD Negeri 1 gelar Sosialisasi

Hukrim

Nah…!!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin
error: Content is protected !!