https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Marzuki Bin H. Umar, meminta keadilan terkait pencemaran nama baiknya. Dimana pencemaran nama baik tersebut atas dugaan pencurian kekerasan enam suku mas milik Rus, salah seorang nenek di desa setempat pada Tanggal 28 Agustus 2017 lalu.

Marzuki menceritakan terkait kronologis yang sedang di keluhkannya adalah, pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh seorang nenek tersebut mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas nenek ini di kembalikan.

“Saya tidak pernah mencuri dan pada waktu itu saya sanggup disumpah dengan agama apapun dan saat ini nama baik saya sudah di rusak dan saya ingin minta keadilan dan pada tanggal 9 September lalu saya juga sudah membuat laporan polisi dengan nomor LAPORAN/ 98/ IX/ 2024/ SPK/ Sek Mersam/ Res Batanghari/ Polda Jambi,” katanya.

Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah pencurian yang di alami oleh nenek ini sebenarnya dilakukan oleh salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN, salah seorang pengusaha batubara di Mersam. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut dan mengakui kesalahannya.

“Sekarang yang mencuri emas nenek ini sudah tahu dan sekarang tuduhan nenek ini dan juga pelaku pencurian ini sudah merusak nama baik saya dan menuduh saya melakukan pencurian dan saya saat ini tidak senang. Kemudian dari tahun 2017 lalu sampai saat ini saya menanggung malu,” ujarnya.

BACA JUGA  Galian C Stockpile Batubara Diduga Milik PT. DPP Terus Beroperasi, Tebing Sungai Batanghari Di Desa Tenam Terancam Abrasi

Di juga menjelaskan, pada tanggal 5 September 2017 lalu, dirinya pernah melakukan penyelesaian masalah penuduhan merampas barang emas milik nenek ini secara adat. Pada waktu itu juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, RT dan keluarganya.

“Dan dalam penyelesaian ini yang dilaksanakan di rumah adat, pihak nenek ini, HR dan SK tidak datang. Dan ini ada bukti berita acaranya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Marzuki, yakni AS mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kapolsek Mersam dan meminta kepada Kapolsek untuk menindaklanjuti laporan kliennya dan ini sangat tidak baik jika nama seseorang dirusak dengan menuduh kliennya melakukan pencurian.

“Kapolsek sudah saya hubungi dan insyaallah Kapolsek profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kita ini,” tandasnya. (*) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!Tim Penyidik KPK Tahan 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

Hukrim

Kajari Batanghari Harapkan Kasi Pidsus Yang Baru Bisa Menyesuaikan Diri

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Hukrim

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

Hukrim

Tipikor Polres Bintuni Lakukan Penyelidikan Dugaan Dana Bantuan Hibah Masjid At-Taqwa

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Hukrim

Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

Hukrim

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) Di Batanghari Di Polisikan
error: Content is protected !!