JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024, Penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah masjid At- Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Adapun kronologis dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni membuat dan Mangajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujuhkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat.
Pada tanggal 05 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar Rp.794.818.800,- yang Anaggrannya bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.
Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA *inisial AMB* melakukan perbuatannya dengan cara Memalsukan Tanda Tangan Ketua Panitia di Slip Penarikan untuk mencairkan Dana Pembangunan Pembangunan Masjid AT-TAQWA untuk keperluan pribadinya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Ancaman pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp.150.000.000,- dan Paling banyak Rp.750.000.000,. (Amiruddin)