https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Tipikor Polres Bintuni Lakukan Penyelidikan Dugaan Dana Bantuan Hibah Masjid At-Taqwa

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024, Penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah masjid At- Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut.

Adapun kronologis dugaan tindak pidana tersebut berawal pada bulan April 2022 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni membuat dan Mangajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujuhkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat.

Pada tanggal 05 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar Rp.794.818.800,- yang Anaggrannya bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.

Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA *inisial AMB* melakukan perbuatannya dengan cara Memalsukan Tanda Tangan Ketua Panitia di Slip Penarikan untuk mencairkan Dana Pembangunan Pembangunan Masjid AT-TAQWA untuk keperluan pribadinya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Ancaman pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp.150.000.000,- dan Paling banyak Rp.750.000.000,. (Amiruddin)

BACA JUGA  Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita PolisiĀ 

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Lambannya Proses Laporan, Pelapor Datangi Mapolres Merangin

Hukrim

Puluhan Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukrim

Kapolres Ketapang Bersama Pejabat Utama Polres Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Viral…!!!Pembangunan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari TA 2022 Sudah Rusak
error: Content is protected !!